Andikpas LPKA Maros Melaksanakan Kegiatan Perkebunan. ⤵️👇👉

SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL dg Nakku: KORLIP.

klivetvindonesia.com— Laporan Atensi Pimpinan LPKA Maros.

*Yth :*
1. Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan
3. Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan

Bacaan Lainnya

*I. Kegiatan*
*Kegiatan Perkebunan Andikpas LPKA Maros*

*II. Uraian Kegiatan*
LPKA MAROS— Pada hari ini dilaksanakan kegiatan perkebunan Andikpas di kebun brand gang LPKA Maros, Rabu (21/09/2022).

 

Kegiatan Pembinaan ini dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tepatnya pada Pasal 85 yang berbunyi “Khusus soal anak dalam LPKA (anak yang dijatuhkan pidana penjara), mereka berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Sehingga setiap LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

Pada kegiatan kali ini, Andikpas melaksanakan kegiatan perkebunan dengan melakukan pengecekan dan perawatan pada tanaman yang sedang tumbuh seperti tanaman tomat, terong dan sayur kangkung.

Tubagus selaku kepala LPKA Maros menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan ruang dan tenaga pengajar untuk memfasilitasi Andikpas dalam belajar berkebun. “Kami sudah sediakan tenaga pengajar dan ruang untuk mereka belajar berkebun” Ucap Tubagus.

Diharapkan dengan adanya kegiatan pembinaan di bidang perekebunan, turut menambah keterampilan bagi Andikpas sehingga ketika mereka bebas, mereka mampu mengaktualisasikan setiap ilmu yang didapatkan di LPKA Maros.

Kegiatan berjalan aman dan tertib.

*IV. Penutup*
Demikian kami laporkan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan.

*Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros*

*Tubagus M. Chaidir*
*NIP. 197306041997031001

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *