BAWASLU BANTAENG AWASI SOSIALISASI KPU BANTAENG β€΅οΈπŸ‘‡πŸ‘‰

SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.

klivetvindonesia.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengadakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Paratai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota DPR dan DPRD di hotel seruni, sabtu(3/09/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh menyampaikan bahwa perubahan Keputusan KPU tersebut agar menjadi perhatian setiap partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024, yang ada di Kabupaten Bantaeng.

lebih lanjut Ningsih Purwanti,SH (Koordiv Hukum ,Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menyampaikan “Bawaslu Kabupaten Bantaeng, melakukan pengawasan sejak awal sampai hari ini serta selalu berkordinasi dengan KPU Kabupaten Bantaeng, selama tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Bantaeng juga membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pencatutan data diri pada SIPOL, sampai hari ini pengaduan masyarakat yang masuk pada posko pengaduan Bawaslu Kab. Bantaeng berumlah 11 orang dan telah kami tindak lanjuti. Pencatutan nama oleh parpol ini belum masuk dalam kategori pelanggaran pemilu jadi bawaslu belum dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, akan tetapi ranah pencatutan nama ini masuk pada pidana umum dimana jika orang yang dicatut namanya tersebut merasa dirugikan secara materil maupun immateril dapat melaporkannya ke polisi. seperti ASN aktif yang tanpa sepengetahuan dirinya namanya dicatut oleh salah satu parpol itu dapat berimbas pada pekerjaannya dimana ASN tersebut bisa saja ditunda kenaikan pangkatnya gegara namanya terdaftar di salah satu parpol. begitu juga mereka masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara adhoc, karena salah satu syaratnya adalah tidak terdaftar dalam partai politik. untuk itu bawaslu menghimbau parpol agar dalam tahapan perbaikan vermin ini dapat mengeluarkan nama masyarakat yang dicatut sehingga tidak merugikan” terang Ningsih Purwanti

Dalam pertemuan ini KPU menyarankan agar operator sipol dari parpol segera melakukan pengimputan terhadap semua surat pernyataan yang telah dikumpulkan karena waktunya sangat terbatas sehingga jika surat pernyataan tersebut tidak ada maka berpotensi anggota partai yang berstatus BMS akan di TMS kan.

Untuk diketahui bersama kegiatan sosialisasi tersebut dikuti oleh Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, serta Pimpinan/ LO Partai Politik sebanyak 14 partai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *