Tim Reskrim Polres Dumai Bekerjasama dengan Tim Media PPI Riau, lakukan Investigasi ke Lokasi gudang di Kecamatan sungai Sembilan.

Kota Dumai,//Klivetvindonesia.com,- Kapolres Kota Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. S.Ik, di wakili Tim Kanit Reskrim Polres Dumai bersama Tim investigasi media PPI Riau telah melakukan Pemeriksaan di salah satu Gudang yang di duga tempat Penumpukan Kayu hasil Rambahan dari Hutan sinepis di jalan Pematang Duku, pada malam hari Minggu 28 Agustus 2022 pukul 17.47 wib.

Kerjasama Tim investigasi media PPI Riau bersama Tim Unit Reskrim Polres Dumai, untuk ingin mengungkap siapa sosok pemilik Gudang kayu yang berada di jln. Pematang Duku, tanjung penyebal kecamatan.Sungai sembilan, Kota Dumai.

Operasi Kerjasama Media Tim PPI Riau dengan Tim Reskrim Polres Dumai yang langsung di perintahkan  oleh Kapolres Dumai untuk menyikapi Adanya Laporan Masyarakat dan juga sesuai Pemberitaan di beberapa Media online yang terbit dalam beberapa hari yang lalu, Tim Unit Reskrim Polres Dumai telah melaksanakan Pemeriksaan ke Lokasi yang di duga Gudang Penumpukan Kayu hasil Perambahan Hutan dari Sinepis, sesuai aduan masyarakat gudang ini berkisar 2 ha, yang di miliki berinisial (Su), sesat di lokasi TKP atau gudang yang diduga tempat Penumpukan Kayu hasil ilegal logging itu memang benar adanya, namun Pemilik atau ( SU ) tidak berada di lokasi gudang, dan menurut keterangan salah seorang Ibu ibu yang kebetulan berada di dekat lokasi gudang milik SU, Supri gak pernah di sini itu di pak, kalau sudah malam dia sudah di kota Dumai itu, kata ibu tua itu menuturkan saat di mintai keterangan dimana pemilik gudang tumpukan kayu itu.

Besar dugaan bahwa issu akan Turunnya Tim Unit Reskrim Polres Dumai bersama Tim dari Media PPI Riau ke lokasi, telah bocor terlebih dulu kepada SU, mengakibatkan SU tidak berada di TKP, sebab menurut keterangan warga, bahwa selama sebelum ada pembereritaan dalam media, dia ( sup ) gk pernah keluar walaupun malam, SU sering bekerja bersama anggota anggota nya walaupun udah malam tutur ny.

Masih keterangan masyarakat, memang tiga atau empat hari ini pak agak cepat cepat mereka tutup, mungkin karna berita kemarin yang di media itu lah mungkin itu pak singkatnya.

Sementara itu sampai berita ini di rangkum, diduga masih saja merajalela mafia mafia ilegal logging di Dumai, yang masih menggerogoti Hutan Sinepis kecamatan Sungai sembilan Kota Dumai, dimana selama ini di ketahui bahwa Hutan Sinepis  kecamatan Sungai sembilan Kota Dumai itu adalah masuk kawasan izin  HPH- HGU PT Diamond.

Namun dalam hal ini, dapat di duga ada kerjasama si Pelaku atau Mafia Ilegal logging itu dengan Petugas PT.Diamon, bukan tanpa sebab, jika memang tidak ada kerjasama yang baik, maka tidak mungkin bisa terjadi ada Mafia ilegal logging di wilayah Pengelolaan Hutan PT. Diamond

Dalam UU No 18 tahu 2013 Tentang
Kehutanan,  Pasal 19 huruf  A dan B, Jo Pasal 94 Ayat 1 huruf A, dan atau Pasal 12 huruf E Jo pasal 83 Ayat 1 huruf b. UU No 18 tahun 3013 Tentang pencegahan Perusakan Hutan dan lingkungan hidup, dengan Ancaman Pidana 15 tahun Kurungan dan atau denda 100 miliar.

(S/LG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *