SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.
Makassar —klivetvindonesia.com— ,29/8/2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov.Sulawesi Selatan mengelar kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan “Bimtek Adjudikasi dan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”
untuk Bawaslu Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan di ruang sidang Mutmainnah Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan.
Asradi,SE., MH. (Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov.Sulawesi Sekatan) menuturkan dalam kegiatan ini lebih ke teknis/pelatihan pembuatan rancangan putusan, diminta kepada asisten sidang agar memahami terkait penyusunan rancangan putusan”.imbuhnya
Ditambahkan Dr.Azry Yusuf,SH.MH.(Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan) menyampaikan “Tugas asisten sidang, lebih luas tanggung jawabnya dibandingkan notulen dan perisalah. Asisten adalah perpanjangan tangan majelis dalam rangka tersajinya proses persidangan, dalam artian substansi”.ungkap Asri
Bawaslu kabupaten bantaeng sendiri dalam kegiatan mengutus staf Asisten Majelis dari Divisi Hukum,Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa.





