Penutupan Sidang Paripurna DPRD, Ranperda RPJMD Menjadi Perda.

P.siantar,//Klivetvindonesia.com – Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Penutupan Sidang Paripurna ke VII DPRD Kota Pematangsiantar,  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027. Pada rapat Wali Kota Susanti mengajak agar mengawal Ranperda RPJMD menjadi Perda.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan Laporan Hasil Panitia Khusus DPRD terhadap Ranperda P.siantar terhadap RPJMD Tahun 2022-2027, dibacakan Sekretaris Dewan Eka Hendra. Sesuai penugasan Rapat Paripurna VII DPRD P.siantar Tahun ’22 tanggal 13, 15, 16, dan 18 Agustus 2022 kepada Panitia Khusus DPRD Siantar membahas Ranperda RPJMD Tahun 2022-2027, telah dibahas antara lain: Nota Pengantar Wali Kota P.siantar terhadap Ranperda tentang RPJMD Kota Siantar, dan Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD pada 13 Agustus 2022.

Berikutnya, kata Eka Hendra, Panitia Khusus (Pansus-red) DPRD P.siantar telah melaksanakan tugasnya dan menyerahkan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD. Hasil Pansus DPRD Siantar yaitu, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) P.siantar melaksanakan RPJMD sebagai acuan dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selanjutnya,menjadi pedoman menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD); RKPD disusun berpedoman RPJMD, maka program pemerintah daerah disusun dalam RKPD harus konsisten dengan program, indikator kinerja, serta Perangkat Daerah (PD) Penanggung Jawab ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Hal ini bertujuan agar janji politik kepala daerah kepada masyarakat disampaikan berupa visi, misi, dan program prioritas dapat diwujudkan sesuai harapan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Pemko Siantar  memprioritaskan program dan kegiatan yang dicapai secara optimal dan realistis dapat dicapai dalam jangka waktu satu atau dua tahun, dikarenakan adanya rencana Pilkada serentak Tahun 2024; Dalam poin mengingat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan agar lebih disempurnakan, khususnya untuk penulisan lembaran negara, lembaran daerah, dan tambahan lembaran negara.

Dalam Bab Ketentuan Umum terdapat penambahan 1 poin yaitu setelah ayat 19 dicantumkan satu ayat tentang pengertian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), “Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah RTRW Kota Pematang Siantar”, serta
Bab V ketentuan lain Pasal 6 dihapus.
Kemudian dilakukan Penandatanganan Kesepakatan antara Wali Kota Siantar dengan DPRD P.siantar.

Selain itu, Wali Kota Susanti Dewayani SpA pada Pendapat Akhir dan Pidato Penutupannya, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Siantar atas pelaksanaan Sidang Paripurna ke VII Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027.

Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui, pertanyaan, saran dan pendapat  disampaikan anggota Dewan yang terhormat. Baik saat penyampaian pandangan umum  bersama Panitia Khusus, menunjukkan semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan agenda sampai terlaksananya persetujuan bersama hari ini. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi, katanya.

Dilanjutkannya, masih ada tahapan ke depan harus dipenuhi hingga tahap penetapan RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu evaluasi akhir  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provsu dan Register Peraturan Daerah oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provsu.

Untuk itu, mari kita bersama mengawal sampai Ranperda ini menjadi Perda tentang RPJM Daerah Kota P.siantar untuk lima tahun ke depan. Kerjasama  terus kita jaga dan menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan ke depan,  semuanya ber

(S.STORUS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *