Klivetvindonesia.com,Sambas-Berbeda dari yang biasanya, kami menduga pupuk merek PAK TANI NPK 13-6-27-4+0,65B yang tidak ada ISO ini Oplosan.Dilihat dari kemasan karungnya ada perbedaan yang biasanya tercantum ISO namun yang kami beli sekarang tidak tercantum,”kata MR menyampaikan.
MR salah seorang Petani di kecamatan subah kabupaten Sambas propinsi Kalimantan barat menambahkan, Terus setelah karung pupuknya dibuka sama sekali tidak berbau padahal kalau yang biasa kami beli dengan merek yang sama sangat tajam aromanya dan setelah ditabur kalau yang ada tercantum ISO dikarungnya setelah tiga hari kita taburkan ke sawit daun rumput yang ada disekelilingnya jika terkena pupuk yang ditabur itu akan terlihat layu kekuningan namun untuk yang tidak ada tulisan ISO tidak ada reaksi sama sekali.
Seperti yang terlihat untuk yang tercantum ISO 9001:2015 105-009-180066 nomor Pendaftaran 02.01.2015.352 yang ini bagus atau kami anggaplah yang asli tetapi yang tidak tercantum ISO dikarungnya yang cuma ada 2803:2012 NPB 1-105-003_220093-5 nomor pendaftaran 01.01.2018.352 itu sama sekali tidak ada perubahan yang kami anggap palsu,”ungkapnya.
mengacu UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
“Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dan juga untuk mengetahui dan memahami proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah sanksi pidana penjara dan pidana denda, sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 20 14, adalah: (a) pewarisan, (b) hibah, (c) wakaf (d) wasiat, (e) perjanjian tertulis, atau (f) sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atau memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan opersasinya Mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000(sepuluh miliar rupiah)

“Konfirmasi pihak perusahaan inisial YM via Whats’up 0813-52xx-xxxx beliau menjawab Baik saya tanyakan dulu dengan managemen bagian produksi ya pak,” katanya.5 Agustus 2022. informasi selanjutnya masih belum diterima, Tim media konfirmasi kembali dan beliaupun menjawab, Maaf pak saya lupa, Pupuknya Origin pak, hanya salah di percetakan karung saja pak.”katanya.9 Agustus 2022.
Berlanjut konfirmasi ke IS selaku manager diKalimantan barat via Whats’up 0812-25 xx-xxxx beliau menyampaikan, Untuk kadar sama pak, Silahkan dilakukan uji lab jika ragu, nanti akan kami tindak lanjuti,”jawabnya.
Lanjut lagi konfirmasi ke SG juga via Whats’up +62 811-xxx-xxx beliau menjawab, Test saja sendiri Jika sesuai di beli.
Bapak ke toko2 seluruh kalimantan yg besar.
Maaf Bpk mau minta info apa.
Coba petani suruh foto kemasan zak nya.
Saya bantu mana yg asli pak Tani atau bukan.
Di kalbar sudah ribuan ton.
Tdk ada masalah,
alamat petani dimana.
Akan di datangi dari petugas Pupuk Pak Tani,”tutupnya.26 Agustus 2022.(Bersambung…)
(Sudarsono)





