PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN TERHADAP YANG DIDUGA PELAKU PERJUDIAN ONLINE ( TOGEL )
SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.
Jeneponto –klivetvindonesia.com— Pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekitarPukul 23.30 wita, berlokasi di Lingk Sawitto Kelurahan Pallengu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aipda Abd Rasyad Selaku Katim, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Perjudian Online (Togel)
Identitas Pelaku :
1. Nama : Lel. MR
Umur : 52 tahun.
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Kabupaten Jeneponto.
2. Nama : Lel. FA
Umur : 17 tahun
Pekerjaaan : Pelajar.
Alamat : Kabupaten Jeneponto.

Kronologis Penangkapan :
Pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 Sekitar Pukul 23.30 Wita, Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di Lingk. Sawitto Kelurahan Pallengu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto,ada Perjudian Online (Togel), lalu Tim Melakukan penyelidikan dan mengetahui Lokasi yang dimaksud kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yg tersebut namanya diatas yang diduga melakukan Perjudian Online ( Togel ) sedang berada di dalam rumah tanpa ada perlawanan, Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diintrogasi.
Hasil Interogasi :
– Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. MR mengakui telah melakukan perjudian dengan cara memasang Nomor ( Togel ) Kepada Lelk. FA dan setiap satu angkanya di bayar Rp.1000,- dan Apabila Angka yang di pasang tersebut Keluar maka dirinya akan di bayar Rp. 60.000,-
– Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. FA mengakui bahwa dirinya menerima/mengumpulkan dari orang lain Pasangan Nomor (Togel ) selanjutnya dirinya masang nomor (Togel ) tersebut ke akun situs judi online Djarum miliknya.

Barang Bukti :
1. Uang Tunai sebanyak Rp. 408.000,- Dengan perincian sebagai berikut :
– Uang Kertas Pecahan 100.000,- Sebanyak 3 Lembar.
– Uang Kertas Pecahan 50.000,- Sebanyak 2 Lembar.
– Uang Kertas Pecahan 5.000,- Sebanyak 1 Lembar.
– Uang Kertas Pecahan 2.000,- Sebanyak 1 Lembar.
– Uang Kertas Pecahan 1.000,- Sebanyak 1 Lembar.
2. SatuLembar ATM BRI Atas Nama Artika Ramadhani
3. Dua Buah Handphone Merk Redmi 8 dan Nokia.
4. Buku Rekapan Togel.
5. Satu Lembar Bukti Transferan dari Artika Ramadhani Kepada Siti Solima (Rek Pemilik Situs Judi Online Djarum) Sebanyak Rp. 150.000,-
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di Bawa Ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Sumber Kasat Reskim Polres Jeneponto Itu Nasaruddin, SH)





