2 Orang Andikpas LPKA Kelas II Maros Bebas Setelah Menjalani Masa Pidananya.

 

*LAPORAN KINERJA HARIAN*

Bacaan Lainnya

*Kepada Yth,*
1. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan
2. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan

*I. Kegiatan*
*Pelaksanaan LAJR oleh DP3A Kab. Luwu*

*II. Uraian*
Pada hari ini, Minggu 21 agustus 2022, 2 orang Andikpas LPKA Kelas II Maros bebas setelah menjalani masa pidananya.

Beralamatkan di daerah wilayah Kab. Luwu, kebebasannya ini dijemput dan di antarkan langsung ke rumah dengan program LAJR kerja sama antara DP3A Provinsi Sulawesi Selatan dan LPKA Kelas II Maros.

Dimana layanan ini akan mengantar andikpas pulang ke rumahnya saat bebas dan diberikan bimbingan lanjutan oleh DP3A kab/kota setempat.

*III. Penutup*
Demikian laporan kami sampaikan untuk menjadi periksa dan diketahui sebagaimana mestinya.

Maros, 21 Agustus 2022
*Ka.LPKA*
*Tubagus M. Chaidir, A.Md.IP., SH., MH*
*NIP. 19760916 200003 1 001*

*Humas LPKA Maros*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *