Pelaku utama Curat Nasabah yg DPO an. Chandra sdh tertangkap di Bone.
Adapun
*BARANG BUKTI :*
– 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi hijau no.pol DD 2059 XY.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam no.pol DD 3373 XAW.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam no.pol DD 3992 AI.

– Uang dari hasil kejahatan Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)

– 7 (tujuh) unit Handphone yang di beli dari uang hasil kejahatan.

– 1 (satu) lembar baju koko warna biru yang digunakan saat melakukan kejahatan.
– 1 (satu) lembar switer atau hoodie yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
– 1 (satu) pasang sepatu warna hitam yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

– 1 (satu) bilah badik milik lk. candra.






