SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.
–klivetvindonesia.com–
*Laporan Atensi Pimpinan*

*Yth :*
1. Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan
3. Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan
*I. Kegiatan*
*Pemberian remisi umum 17 Agustus*
*II. Uraian Kegiatan*
Peringati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 77, Warga binaan diberikan remisi umum 17 Agustus oleh Bupati Maros di Ruang Pola Bupati Maros, Rabu (17/08/2022).
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77, LPKA Kelas II Maros adakan kegiatan pemberian remisi umum 17 Agustus bagi warga binaan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros tepatnya diberikan langsung oleh Bupati Maros.
Dalam pemberian remisi kali ini sebanyak 249 warga binaan menerima remisi umum dengan rincian sebanyak 16 anak didik pemasyaraktan menerima remisi umum sebanyak selama satu (1) bulan. Selebihnya, 62 narapidana dewasa menerima remisi umum dua (2) bulan, 64 narapidana dewasa menerima remisi tiga (3) bulan, 33 narapidana deqasa menerima remisi empat (4) bulan, dan 6 narapidana dewasa menerima remisi lima (5) bulan, serta 2 narapidana dewasa menerima remisi enam (6) bulan.
Pada pelaksanaannya, Chaidir syam memberikan Surat Keputusan remisi secara simbolis kepada anak didik pemasyarakatan (Andikpas) yang telah ditunjuk untuk menerima. Selanjutnya, Andikpas LPKA Kelas II Maros memberikan cinderamata berupa miniatur Kapal kepada Bupati dan Wakil bupati Maros.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Bupati Maros, beliau mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi kali ini, beliau berpesan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam menjalankan pembinaan.
Kegiatan berjalan aman dan tertib
*IV. Penutup*
Demikian kami laporkan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan.
*Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros*
*Tubagus M. Chaidir*
*NIP. 197306041997031001





