SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.
–klivetvindonesia.com— Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daft G oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Aswan bersama Tim.
*A. TEMPAT KEJADIAN PERKARA :*
Jl. Panampu lrg 165 Samping Bank BRI Kel. Panampu Kec. Tallo Kota Makassar.
*B. WAKTU KEJADIAN :*
Kamis18 Agustus 2022 Pukul 17.20 WITA
*C. IDENTITAS PELAKU :*
Nama *IL,* Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada
*D. BARANG BUKTI :*
*(1)* 6 (enam) kaleng warna putih yang diduga berisi obat daftar G sebanyak 6.435 Butir.
*(2)* 1 (satu) buah HP.
*E. TINDAK LANJUT :*
Selanjutnya terduga pelaku *IL,* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan
*F. PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
*G. DOKUMENTASI :*
Terlampir
Demikian kami sampaikan sebagai laporan ungkap Tipidnarkoba Polda Sulsel.





