SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.
–klivetvindonesia.com— Pemilik Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Ditres Narkoba Polda
Spr yang diduga keras pemilik Narkoba tak berkutik saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan di jalan Melati Lalebata ,Kecamatan Panca Rijang kabupaten sidrap,Minggu 7/8/2022.
Bersama tim penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Maulud. Dari hasil pesisiran ditemukan barang bukti yakni satu sachet plastik ukuran kecil yang kuat dugaan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,87 gram dan satu buah Hp.
Keterkaitan dengan hal tersebut diduga pemilik Shabu tersebut di bahwa kekantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan ,kirim Barang bukti (BB) ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut dan kemudian gelar perkara dan pemberkasaan.
Sehubungan dengan hal tersebut pemilik Shabu dikenakan pasal yang disangka kepadanya pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) Undang – undang (UU) Narkotika No. 35 Tahun 2009.





