Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Bangunan baru kelas di SMP Negeri 1 batang kuis deli serdang diduga mark’up dengan anggaran pagu yang sangat fantastis nilai nya sebesar Rp. 636.760.000 dalam pelaksanaan tersebut di kerjakan oleh upt spf smp negeri 1 batang kuis deli serdang, Senin (8/8/22).
“Dalam pembangunan kelas baru seharusnya pelaksana dan pekerja di jalan kan oleh UPT SPF SMP Negeri 1 kec. batang kuis deli serdang namun pihak UPT menyerahkan kepada pihak ketiga yang diduga tidak memiliki CV atau PT di dalam pagu anggaran tersebut yang di kerjakan oleh inisial (AS) sampai saat ini.
Saat di minta keterangan kepada inisial (RO) dengan mengenai sekolah tersebut,berusaha untuk mencegah awak media dan menghalangi-halangi media untuk mengambil dokumentasi pagu dan hasil kerja yang di kerjakan inisal (AS).
” Adapun proyek tersebut ketika di pertanyakan oleh awak media kepada security yang merangkap jadi guru, Rinto mengatakan bahwa pihak sekolah tidak tahu menahu karena ini semua dari dinas pendidikan dan pihak sekolah hanya terima kunci, (RO) mengatakan juga bahwa wajar saja kalau pihak pemborong untung besar mengapa kalian harus mencari kesalahannya di sekolah ini sementara saya juga sebagai anggota LSM KPK kan tau tugas dan fungsi nya sebagai sosial control, masa saya harus menutupi keburukan sekolah jika sekolah ini bersalah tegasnya kepada media, tegasnya.

Berdasarkan pagu tersebut di laksanakan oleh UPT, awak media klivetvindonesia.com mencoba menelusuri kembali kejanggalan pagu anggaran SMP Negeri 1 tersebut kepada Kabid sarana dan prasarana (SARPRAS) dinas pendidikan.
” MO dan PM menerangkan bahwa anggaran pembangunan tersebut sangat relatif besar jika dari dana APBD, namun (MO) menjelaskan anggaran tersebut pembangunan SMP Negeri 1 melalui dari dana DAK yang mana di serahkan oleh pihak Kabid PPK ketika kabid inisial (PM) mengatakan tidak dibenar kan adanya pihak ketiga karena non tender ungkap nya.
” Dalam hal ini Kabid PPK dan SARPRAS di dinas pendidikan deli serdang termasuk terkesan menutupi-nutupi kesalahan SMP Negeri 1 Batang Kuis yang mana pihak instansi sebenarnya mengetahui hal tersebut.
Adapun hal tersebut kepala sekolah (kepsek) menghubungi kembali awak media mengatakan via Washapp “apa tidak bisa kau pukul mulut mereka karena buat malu aku ke dinas pendidikan, yang mana sebagai kepala sekolah sekaligus merangkap sebagai anggota ormas pemuda Pancasila mencoba melakukan pengancaman melalui via seluler.
Dalam hal tersebut apakah kepala sekolah atau ASN boleh mengikuti kegiatan ormas atau politik sementara peraturan dan undang-undang 2014, UU ASN atau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku sejak 15 Januari 2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Penulis : Reza Nasti
Editor : Alexs.S GW





