Permudah Masyarakat, SATLANTAS POLRESTABES Makassar gelar layanan SIMLING.⤵️👇

SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sekadar bisa mengoperasikan kendaraan. Tapi juga wajib memenuhi persyaratan patuh terhadap aturan berkendara yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini aturan berlalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat mutlak bagi masyarakat didalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya selain kelengkapan surat kendaraan dan memahami peraturan lalu lintas.

SIM sebagaimana diketahui bahwa mempunyai batas waktu berlaku selama 5 tahun maka setelah itu SIM harus diperpanjang. Jika tidak, maka mereka bisa kena tilang apabila terjaring razia atau sweeping kendaraan bermotor oleh Polantas

oleh karena itu untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan pengurusan atau memperpanjang masa berlaku SIM maka SATLANTAS POLRESTABES Makassar menggelar layanan SIMLING (Sim Keliling) salah satu sebagai bentuk perhatian kepolisian bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pelayanan SIM dan yang sibuk serta enggan mendatangi langsung Kantor Pelayanan SIM. Agar proses layanan SIM lancar maka sebaiknya persiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk dan SIM Lama bagi pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM.

Berikut jadwal SIM Keliling Polrestabes Makassar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *