Kontroversi Dan Teka- Teki Kegiatan PT. Eria Makmur di Sambas, Kapolri Wajib Tau itu

Klivetvindonesia.com,Sambas-Keberadaan Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) diduga Milik PT.Eria Makmur Yang berlokasi di Dusun Sebenua,Desa lubuk Dagang,kec.Sambas,kab.Sambas,prop.Kalbar yang berada di Tengah permukiman Masyarakat perlu di tinjau Kembali secara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),

Pasalnya Kepulan asap hitam yang bercampur Debu dari pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) Milik PT.Eria Makmur di jalan raya Sambas-Subah, Dusun Sebenua Desa lubuk Dagang Kecamatan Sambas sudah lama dikeluhkan warga.
Asap yang bercampur Debu dari pabrik AMP tersebut dinilai sangat menggangu kesehatan warga.

Salah Satu warga Dusun Sebenua Sebut saja Asep yang nama nya tidak mau di sebutkan mengatakan;
“Sudah lama kami mengeluh terkait asap yang bercampur Debu, apalagi kalau hujan setelah lama musim panas debu yang di atap rumah kami semakin Banyak,sekali hujan Air nya Hitam tidak bisa di konsumsi”ujar nya dengan nada kesal.

Saat tim media kelokasi AMP tersebut untuk dikonfirmasi tetapi belum bisa mendapatkan keterangan karena pengawas sedang kelokasi kata yang akrap dipanggil pakde yang mengaku hanya penjaga Kem.20 Juli 2022.

“Lanjut konfirmasi ke Desa Lubuk Dagang kepala desa menyampaikan,,Jadi terkait perusahaan pengolahan aspal
yang ada di Dusun sebenua itu
Selama saya menjadi kepala desa
belum pernah bertemu langsung begitupun terkait dengan berkas keberadaannya saya pun belum dapat data-datanya karena saya masih baru.23 Juli 2022.

kalau selama ini Yang Pernah saya dengar keluhan terkait asap, pasalnya kalau lama panas jika hujan, air yang turun lewat atap itu agak hitam warnanya mungkin saja karena Debu Debu menempel di atap.

Terus ada lagi yang baru-baru ini selain asap debu ada juga keluhan
adanya aliran berbentuk oil yang mungkin masuk ke daerah aliran sungai Karena air di sungai ada kayak tumpahan oli kita juga tidak tahu apakah itu sengaja atau tidak sengaja,intinya ada masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut,”katanya.

” Kepala bidang di dinas permukiman dan Lingkungan Hidup kabupaten Sambas saat dikonfirmasi via pesan Whats’up melalui nomor 081345xxxxxx Rabu,20 Juli 2022,
Beliau menjelaskan dengan logat daerah setelah diartikan ke bahasa nasional, setau kami sudah dari tahun lalu dia ngurus ijin, tidak tahu sekarang sudah sampai mana.

Sementara kami identifikasi dulu baik dokumen2 maupun peninjauan kelapangan, kalau belum ada dokumen lingkungan tentu akan kami berikan peringatan.
Kewenangan pengawasan dibidang PPLH/Bidang saya hanya berlaku pada yang sudah berizin.
Masing2 ada tupoksinyalah, ada bidang PPKLKSDA, Bidang SDA di sekretariat,”tutupnya.

(Sudarsono/Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *