*IQBAL-KORLIP SULSEL KLTV INDONESIA
MAROS — klivetvindonesia.com – Pada Kamis, (14/7/22) Tim pengamat Pemasyarakatan melakukan sidang terhadap WBP, yang dihadiri oleh tim TPP bertempat di Aula Dalam LPKA Maros.
Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan LPKA Kelas II Maros, sebagai salah satu syarat narapidana mendapatkan haknya melalui program asimilasi, integrasi dan pemberian remisi. Sidang TPP sendiri merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di LPKA Kelas II Maros.

Sidang dibuka oleh sekertaris TPP Idrus, SH dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP Sumardi MD yang juga selaku Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi. Dalam kesempatan kali ini, Sumardi menyebutkan semua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan program Asimilasi di rumah berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun
2021
“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dari anggota Sidang TPP yang hadir untuk diajukan kepada Kepala LPKA guna mendapatkan rekomendasi,” ujar Sumardi
Selanjutnya, Kepala LPKA , Tubagus M Chaidir, mengatakan salah satu indikator keberhasilan program pembinaan di LPKA adalah kelancaran Sidang TPP yang dilaksanakan rutin dan tepat waktu.
“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan program Asimilasi di rumah berjalan transparan dan akuntabel. Setelah melakukan pendalaman langsung dengan didukung kelengkapan syarat administratif maupun substantif, maka dalam pelaksanaan sidang tersebut, seluruh anggota TPP memberikan pendapatnya terhadap usulan-usulan program pembinaan yang dibahas pada sidang tersebut, yang selanjutnya akan dibuat surat keputusan TPP berupa rekomendasi kepada Kalapas akan hasil sidang tersebut untuk dilanjutkan ke proses pembinaan selanjutnya,” tutur Tubagus
Adapun WBP yang disidangkan berjumlah 74 orang dengan rincian yaitu Usulan Asimilasi Rumah: 3 orang, Usulan Cuti Bersyarat: 5 orang, Usulan Pembebasan Bersyarat : 9 Orang. Litmas Awal 1 Orang. Usulan Remisi Tahun Pertama 56 Orang.
Pada prinsipnya, seluruh anggota TPP setuju untuk dilanjutkan proses pembinaan selanjutnya.
Sidang TPP ini berlangsung aman dan tertib dan diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara baik untuk proses pembinaan bagi WBP LPKA Kelas II Maros.





