Plt Wako P.siantar Sampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

P.siantar,//klivetvindonesia.com

Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota P.siantar Tahun Anggaran 2021. Nota pertanggungjawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota siantar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota P tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar TA 2021, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (4/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan pembacaan surat masuk oleh Sekwan DPRD Eka Hendra SSos.

Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menjelaskan, penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang siantar merupakan ketentuan diatur pada Pasal 320 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari substansi pasal tersebut, katanya, maka dapat disimpulkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,  esensinya merupakan kewajiban pemda untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat. Sekaligus merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode satu tahun anggaran.

Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, kami sampaikan pada kesempatan ini, pada esensinya merupakan laporan, ringkasan realisasi APBD, secara normatif diajukan ke dewan setelah usai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, ucapnya.

Seterusnya, Susanti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemko  P.siantar Tahun 2021, opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih terdapat  permasalahan yang harus ditangani pada masa akan datang, baik aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami yakin dan percaya, dewan yang terhormat dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD satu tahun ke depan. Demikianlah Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar ini kmdisampaikan, dengan harapan agar sidang dewan terhormat ini, dapat memperoleh gambaran umum tentang pengelolaan keuangan sehingga dapat membahas rancangan Perda Kota P.siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dengan lancar, guna mendapat persetujuan,  selanjutnya  disampaikan ke PemProvsu untuk mendapat evaluasi,” terangnya.

Disampaikan Plt Wali Kota Susanti, nota keuangan atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Ranperwaq Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengantar nota keuangan tersebut.

Dihadiri, Wakil Ketua DPRD Kota P.siantar Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, para anggota DPRD  Siantar, Sekda Kota P.siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten,
Pimpinan OPD di lingkungan Pemko P.siantar, dan para camat

(S.Sitorus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *