Klivetvindonesia.com,Sambas-Terkait maraknya Rumah penangkaran sarang burung walet di kabupaten Sambas EDDY, Asisten Advokat angkat bicara,,
Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsinya sangat strategis yaitu: sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Melihat fungsi-fungsi yang sangat penting tersebut.
Maka penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dan mematuhinya. Namun faktanya masih ada sebagian pihak yang tidak mau tunduk dan patuh pada perda-perda yang ada. Terhadap pelanggaran atas perda, peraturan perundang-undangan mengamanatkan kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan langkah-langkah penegakan.

Berdasarkan hal tersebut, fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (Perda)? Kedua, Apa hambatan-hambatan yang dialami oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam peraturan daerah (Perda)? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier,”katanya.
“Eddy Asisten Pengacara, yang ber’alamat kantor Hukum. Alamat:Jl. Amanah No. 026,RT. 028/RW 014.dusun kenanga II. Desa Tebas sungai,Kab sambas,menambahkan,,
Apalagi beberapa pekan lalu hebohnya pemberitaan di media terkait ada nya Penghentian satu Usaha masyarakat penangkaran rumah walet yang katanya sudah ada ijin lewat OSS,Tentunya PR besar bagi Pemda Kabupaten Sambas, Penerapan Perda No. 5 thn 2010 agar berjalan dengan Baik dan ber’keadilan, karena penangkaran lain yang sama sekali tidak ada ijinnya tidak digubris,jangan terkesan tebang pilih.Tutupnya.
Saat dikonfirmasi H.URAY HERIANSYAH kepala satuan polisi pamong praja kab.Sambas via Whats’up 0813 48xxxxxx tidak merespon sampai berita ini terbit.sabtu,2/7/2022.
(Sudarsono)





