Oknum Kades di Abuki, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Kltvindonesia.com, Konawe –  Oknum Kades di Abuki, Diduga Gunakan Ijazah Palsu Oknum Kepala Desa (Kades) sambeani, Kecamatan abuki, Kabupaten konawe, yang berinisial NR  saat melakukan pendaftaran bakal calon Kades , diduga memakai ijazah Sekolah menengah pertama (SMP) palsu.

Kades yang sudah lama terpilih pada pilkades dan telah dilantik oleh Bupati Kabupaten konawe beberapa waktu yang lalu, didesak warga desa untuk segera mengundurkan diri karena terindikasi memakai ijazah milik orang lain ataupun palsu.

“Silahkan mundur, kalau tidak kami akan melakukan demo ke kantor bupati untuk menuntut bupati segera memberhentikan oknum Kades NR,” ujar warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya saat ditemui di lokasi Kantor Desa sambeani, Senin (7/3).

Masih menurut pengakuan warga Desa sambeani, Kades ini oleh pihak panitia pencalonan, diduga sengaja diloloskan, walaupun telah diketahui kades tersebut mendaftar dengan memakai ijazah yang diduga bermasalah.

“Kita berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini dan sekaligus kita meminta Bupati konawe, Kerry Saipul konggoasa untuk mengeluarkan keputusan memberhentikan sementara,” ucapnya lagi.

Sementara itu hasil penusuran yang dilakukan tim media KLTV Indonesia.com Kabupaten konawe, ditemukan fakta yang menduga adanya penyalahgunaan ijazah milik orang lain ataupun palsu.

“Kita temukan adanya keanehan, dimana nama kepala sekolah yang tertulis pada ijazah, berbeda dengan nama kepala sekolah pada saat ijazah itu dikeluarkan,” terang wakil pimpinan redaksi KLTV Indonesia melalui sambungan seluler, Senin (13/6).

 

Saat oknum kades sambeani dikonfirmasi melalui telpon via WhatsApp, oleh team media KLTV Indonesia.com iya mengakui bahwa ijasa yang digunakan palsu,

Diduga oknum kepala desa sambeani melanggar, Pasal 263 KUHP ayat 3 dan pasal 266 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun.

Wapimred KLTV Indonesia juga menegaskan, pihaknya akan mempresur kasus ini karena oknum kades di duga melanggar, Pasal 263 KUHP ayat 3 dan pasal 266 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun. Yang artinya jelas bahwa oknum kepala desa harus pertanggungjawabkan perbuatannya didepan APH.

Saat kades dikonfirmasi kades sempat mengatakan bah pihak nya sudah beberapa kali didatangi oknum wartawan atau LSM, bahkan persoalan ini sudah sampai ditelinga BMPD Konawe dan bahkan kades sudah perna terlapor dipolda Sultra dan polres Konawe
Tegas Wapimred KLTV Indonesia”.

Laporan. Zhaldy Baim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *