Klivetvindonesia.com KENDARI – Laporan Dugaan Pungli dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Lapuko di pelabuhan milik PT. Triple Eight Energy madeg di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mandeg
Indonesian Port Monitoring Agency (IPPMA) telah melaporkan hal tersebut dan telah berjalan selama kurang lebih 4 bulan diduga mandeg tanpa kabar pasti di meja Kejati Sultra
Presidium IPMMA, Erik Santo mengatakan dalam laporannya pada Kejaksaan Tinggi telah membeberkan terkait dugaan pungli yang terjadi di pelabuhan PT. Triple Eight Energy
“Kita sudah laporkan dugaan pungli dan KKN itu di Kejati tapi belum juga ada tindakan hukum disana” kata Erik, 30/5/22
Dirinya membeberkan bahwa setiap pihaknya mempertanyakan mengenai laporannya, pihak Kejati hanya menyampaikan jika sudah sedang dalam proses namun tidak memberikan informasi valid sehingga terkesan sengaja di tutup tutupi
“Kita sudah sering konfirmasi tapi jawabannya begitu terus, padahal disana itu pelanggarannya jelas, masa se jauh ini hanya proses proses terus? Kan aneh jadinya terkesan sengaja di tutupi” Terangnya
Pihaknya menduga ada main mata antara Ketaji Sultra dan Pihak Syahbandar Lapuko karena selama laporan mereka masuk beberapa waktu lalu kegiatan kembali berjalan bahkan kata erik seolah mereka buru target untuk mempercepat proses pemuatan
“Kami duga kegiatan disana justru di legitimasi oleh kejati, koq laporan sedang bergulir baru kegiatan berjalan disana, sampai ini hari sudah 2 kapal yang masuk. Ini aneh kredibilitas Kejati dimana?” Pungkasnya
Pihaknya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kejati Sultra dan mengambil alih laporan yang pihaknya telah sampaikan ke kejati
“Kami desak Kejagung RI segera evaluasi Kejati Sultra kemudian mengambil alih penanganan laporan kami yang ada di kejati” Tutupnya
Penulis : Ferdinansyah Alnoviasran Tombili
Editor : Reza Nasti





