Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka 2 (Dua) Mantan Pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Kab.Oku

Klivetvindonesia.com OKU – Drs. Fahmiyudin mantan kepala dinas Dispenda dan Syaiful mantan Bendahara Dispenda OKU,kedua nya resmi ditetap kan sebagai tersangka,dan langsung di lakukan penahanan untuk di Titipkan di Rutan kelas llB Baturaja hingga beberapa hari kedepan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU,Asnath Anyta Idatua Hutagalung,SH,MH dalam jumpa pers mengatakan”Penetapan tersangka di lakukan karena pihak nya telah melakukan pemeriksaan kepada 41 orang saksi,Baik saksi ahli dan saksi lain nya,

 

Kedua nya di duga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan biaya pemungutan pajak Bumi dan Bangunan(PBB)sektor pertambangan,perkebunan dan perhutanan(P3)pada tahun 2015 merugikan Negara mencapai Rp 2 Milyar lebih.

 

“Kita mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat itu di laporkan di Kejagung yang kemudian di limpahkan kepada kita,kita sudah lakukan pemeriksaan kepada 41 orang saksi dan kita langsung menetap kan tersangka,”tegas Asnath Kejari OKU.

 

Menurut Asnath,dari hasil pemeriksaan langsung menetap kan kedua mantan pejabat Oku sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti.

 

“Ada kekeliruan pada pemberian Instensif dari hasil Pajak bumi dan bangunan P3 yang di lakukan kedua nya sehingga merugikan negara,”ungkap nya.

 

Sejumlah dokumen pun telah di sita sebagai barang bukti dari penerima instensif.serta sejumlah uang senilai Rp 1.488,944,714(satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat belas rupiah) yang telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di Bank BNI Cabang Baturaja dan Bank BRI Cabang Baturaja.

 

Sementara itu,Fahmiyudin hanya diam seribu bahasa saat di tanya stadmen nya saat menuju mobil yang akan membawa nya ke Rutan Baturaja ia hanya mengatakan sudah lupa.

 

“Aku ni. Lah tuo,jadi lah lupo Galo,”celetuk Fahmiyudin sembari masuk ke dalam mobil tahanan

 

 

Penulis : Thorick

Editor : Reza Nasti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *