*PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA DPO PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA*

sulsel_klivetvindinesia.com
Selasa, 24 Mei 2022 pukul 14.00 wita, TEAM HANTU KOTA UNIT RESMOB BANTAENG di back up oleh TEAM MONITORING CENTER ( TMC ) RESMOB POLDA SULSEL dan RESMOB POLRES SELAYAR yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Selayar IPTU ACANG SURYANA didampingi Kanit Resmob Polres Selayar BRIPKA RAHMAT WALI dan Kanit Resmob Polres Bantaeng BRIPKA BASRIYUDDIN telah melakukan PENANGKAPAN DAN PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA di Dusun Kayu Panda Desa Bianga Somba Kec. Bonto Sikuyu Kab. Selayar.
Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 23 Oktober 2021 Lel. Hnf ( 35 ) diduga telah melakukan Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban an. Lel. Bakri ( 48 ) warga kp. Darussalam Desa Tombolo Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng. Warga kp. Darussalam Desa Tombolo Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng.
Diketahui sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2021 telah terjadi penganiayaan, korban di temukan di depan rumah lel. Sumbali dalam keadaan meninggal dunia, kemudian korban di bawah ke RSUD dan dilakukan visum dan di temukan bekas tusukan pada bagian pinggang sebelah kanan dan luka terbuka pada jidad sebelah kanan.
Menurut Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim AKP Burhan SH menyampaikan bahwa dari Hasil seluruh Rangkaian Penyidikan dan Penyelidikan menguatkan Dugaan bahwa Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Lel. Hnf. Sehingga dilakukan upaya penangkapan.
Namun upaya tersebut baru menuaikan hasil pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 di Kab. Selayar, ucap Akp Burhan
Alhamdulillah, berkat kerjasama Polres Bantaeng dengan Polres Selayar dan Polda Sulsel, tersangka dapat kita lakukan penangkapan dan membawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut yang sebelumnya menjadi DPO Polres Bantaeng selama 6 bulan
Dari hasil Interogasi terhadap Tersangka mengakui perbuatannya yakni Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Lel. Bakri als. Baka
*Laporan
Kord liputan-IQBAL





