Atas Pencemaran Nama Baik Melalui Channel YouTube” Sujono Didampingi Kuasa Hukumnya Melaporkan Achmad Kusnan Ke Polda Sumut

Klivetvindonesia.com MEDAN – Terkait dugaan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) Sujono, S.H bersama Penasehat Hukumnya Tommy Aditia Sinulingga, S.H.,M.H., Effendi Jambak, S.H.,M.H., dan Andi Tarigan S.H dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga & Associates, menyambangi POLDA Sumatera Utara untuk melapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (24/05/2022).

 

 

Bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 Sdr. AK mengupload video berdurasi 6 Menit 37 Detik di Chanel Youtube yang bernama achmad kusnan dengan judul “Penegakan Hukum Sumatera Utara Menjadi Budak Mafia Tanah!!!”. Tanggal 28 Januari 2022 juga ada video dengan isi narasi yang sama dengan durasi 7 Menit 33 Detik di Chanel Youtube BARESKRIM Online dengan Judul “Achmad Kusnan Meminta Keadilan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum” hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi Saya. Ungkap Sujono, S.H., saat di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut setelah membuat laporan tersebut.

 

Tommy Aditia Sinulingga, S.H.,M.H berpendapat Bahwa terkait narasi yang di sampaikan oleh Sdr. AK didalam videonya di youtube sangatlah merugikan klien kami, dan mencemarkan nama baik Klien kami Tegasnya.

 

Bahwa terkait narasi-narasi yang dilontarkan oleh AK di Chanel Youtube achmad kusnan sudah tayang sebanyak 22 kali sejak di Upload pada tanggal 24 Januari 2022 dan di Chanel Youtube BARESKRIM Online sudah tayang sebanyak 152 kali sejak di Upload pada tanggal 28 Januari 2022. Hal ini sangat merugikan klien kami, karena telah dipertontonkan di media masa dan telah mencemarkan nama baik Sdr. Sujono, karena tidak sesuai faktanya.

 

Berdasarkan hal tersebut dapat diduga perbuatan sudah termasuk kategori pencemaran nama baik, yang di atur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016. Sambung Effendi Jambak S.H.,M.H

 

 

” Jika dilihat dalam Video tersebut, AK diduga membuat Konten Video tersebut, dan menyebar luaskannya dengan Akun Youtube atas nama miliknya sendiri, Kasus antara AK dengan Sdr. Sujono sebelumnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dan dalam hal ini sdr.

 

” Sujono selalu Kooperatif dalam setiap proses hukum, Klien kami sangat menghormati proses hukum yang ada dan mentaati segala prosesnya.

 

Fakta kasus tersebut tidak ada sama sekali bersinggungan dengan sengketa pertanahan antara AK dan Sujono, yang bermula berteman sangat baik, ada beberapa pekerjaan yang diminta bantu untuk Sdr. Sujono mengerjakan pekerjaan tersebut dan telah selesai, dan ada memberikan sejumlah uang senilai Rp. 315.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) beberapa kali di transfer, dan hal ini Sdr. Sujono sebagai pemberian imbal jasa terhadap pekerjaan yang telah dilakukan.

 

Namun demikian AK meminta uang tersebut dan dalam hal ini SUjono dengan berbesar hati jika demikian akan dikembalikan dengan beberapa opsi namun tidak disepakati oleh AK dan berujung adanya Duggan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Tapi AK tanpa dasar hukum apapun menuduh klien kami sebagai Mafia Tanah.

 

Berdasarkan hal tersebut hari ini telah dilaporkan Dugaan Tindak Pidana tersebut dengan STTLP No: STTLP/B/923/V/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

 

 

 

Penulis : Reza Nasti

Editor : Syafarahman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *