Klivetvindonesia.com SERANG BANTEN – perusahaan air minum kemasan CV ANUGRAH GEMILANG di Desa Ciruas Kulon, Kec.Ciruas Kab.Serang Provinsi Banten di duga menyalahi aturan dalam menjalankan kegiatan pruduksi usaha air minum kemasan galon,18/05/2022.
Pada dasarnya setiap pengusaha kegiatan produksi harus patuh dan taat dalam setiap kegiatan produksi yang sudah di atur dalam perda kabupaten, serang tapi lain halnya CV Anugrah Gemilang di duga belum mengantongi izin yang seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“CV ANUGRAH GEMILANG berdasarkan informasi masyarakat lingkungan Desa CIruas yang sudah Berjalan Lebih kurang 2 Bulan ini di duga belum memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) dan juga produk ini belum ada ijin Label Halal dari Majlis ulama Indonesia (MUI)
Yang Mana awak media mencoba mendatangi rumah kediaman Ibu yang berinisial SL tidak jauh dari tempat kegiatan usaha tersebut selaku pemilik perusahaan air minum kemasan galon CV ANUGRAH GEMILANG untuk konfirmasi informasi tersebut,ibu SL menyambut dengan baik dan menunjukan surat ijin pengolahan air (SIPA) yang di anggapnya sah dalam semua kegiatan usaha pengolahan air minum kemasan galon ucapnya .
Ketua LSM Geram Rahmat,SH mengatakan dengan pihak media kalau Surat iji pengolahan air (SIPA)itu hanya ijin Dasar dari pengolahan air dan jika mau di perjual belikan harus memiliki ijin Lagi dari dinas terkait ucapnya.
Lanjut Rahmat.SH juga mengatakan kegiatan pengelolaan air minum kemasan dari bawah tanah sudah di atur oleh Perda Kabupaten Serang no 18 tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber air bawah Tanah ,dan perda no 5 tahun 2011 sudah jelas di atur bagaimana cara pemanfaatan Sumberdaya air bawah tanah untuk perijinanya.
Masih Rahmat, SH akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti DPMTSP provinsi ,BPOM,Dinkes,Lingkungan HIdup (LH)dan Disperindagkop dan tembusan surat ke bupati serang untuk memastikan supaya perda yang sudah di buat secara bersama-sama agar benar-benar di jalankan sesuai fungsinya dan fasalnya ucapnya.
Yang mana pihak Redaksi Kltv-indonesia mencoba untuk konfirmasi melalui pesan singkat wa, pemilik CV.Anugarah belum juga menjawab sampai berita ini di terbitkan
Penulis : Iwan/Rendi
Editor : Reza Nasti





