Klivetvindonesia.com KUBU RAYA KALBAR – Gejolak dari perampasan Hp milik wartawan ismail kepada salah satu karyawan SPBU 6478321 sempat cek cok dengan wartawan yang sedang meliput sempat menghebohkan masyarakat khususnya wilayah sungai kakap,beberapa waktu lalu.
Dan hingga kini kasus tersebut sedang didalami oleh pihak polsek sungai kakap.
Sebelumnya seorang karyawan SPBU 6478321 mengakui bahwa dirinya mengambil Hp seorang Wartawan yang sedang merekam terkait aktivitas penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jeriken, Sabtu 30 April 2022, sekitar pukul 08.45 WIB.
Terkait dengan adanya peristiwa tersebut, Rumah Ismail Djayusman selaku wartawan korban perampasan Hp tersebut di datangi oleh beberapa orang Pengantri Minyak. Sekitar pukul 21:27 wib Rabu (4/5/2022).

Ismail Djayusman saat ditemui oleh beberapa rekan media di kediaman nya mengatakan”
Menurut informasi yang mungkin sampai kepada mereka para pengantri Minyak tersebut, saya melakukan pelarangan pengantrian minyak terhadap para pengantri di SPBU di mana mereka biasanya mengantri.
Namun setelah saya menjelaskan bahwa semua itu tidak benar dan saya pribadi tidak punya kewenangan untuk melarang dan itu bukan kapasitas saya” terang Ismail.
Lebih lanjut Ismail mengatakan” mereka datang dengan satu unit mobil pick up dan satu unit mobil sejenis sedan dan diperkirakan jumlah mereka kurang lebih belasan orang, karena yang masuk keruangan tamu ini sekitar tujuh atau delapan orang”

Namun setelah saya berbicara dan memberikan keterangan akan hal tersebut, mereka pun pamit dan pulang.
Namun saya pribadi sangat menyayangkan dengan kejadian itu seakan akan saya mau dibenturkan dengan masyarakat oleh oknum karyawan SPBU 6478321 kepada saya selaku wartawan yang sedang meliput, sempat menghebohkan masyarakat khususnya wilayah sungai kakap beberapa waktu lalu.
dan hingga kini kasus tersebut sedang didalami oleh pihak polsek sui kakap.
“Kronologis Singkat ,
Sebelumnya seorang karyawan SPBU 6478321 mengakui bahwa dirinya mengambil Hp seorang Wartawan yang sedang merekam terkait aktivitas penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan jeriken, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.
Ismail Djayusman saat ditemui oleh beberapa rekan media di kediaman nya mengatakan”
Menurut informasi yang mungkin sampai kepada mereka para pengantri minyak tersebut, saya melakukan pelarangan pengantrian minyak terhadap para pengantri di SPBU di mana mereka biasanya mengantri.
Namun setelah saya menjelaskan bahwa semua itu tidak benar dan saya pribadi tidak punya kewenangan untuk melarang dan itu bukan kapasitas saya” terang Ismail.
Ismail sebagai Wartawan sangat berharap dengan sdanya kejadian uang di alaminya secepatnya kasus yang sudah sampai Kepihak yang polid /penegak hukum bisa terang benderang dan menjadi kepastian hukum yang nerkeadilan, karena kasus ini murni menghalangi tugas peliputan serta merusak sebuah HPnya.
Kalau kasus ini di biarkan begitu saja tentunya pembuka ruang publik serta Demokrasi di Negeri ini akan kembali mati, bungkam tak bernyawa.
Dari kejadian malam Rabu di Kediaman Saudara Ismail rekan-rekan media juga berkunjung di kediaman Ismail sebagai bentuk dukungan moral dan siap mengawal kasus nya sampai selesai,
Karena ini murni melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang- undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,
tentunya sangsi hukumnya jelas sebagai wujud Demokrasi di Negara kesatuan Republik Indonesia yang tetap berlandasan hukum sebagai panglima tertinggi.
Karena tidak ada satupun yang kebal dengan hukum,lolos hukuman dunia tetapi tunggu hukuman ahirat.
PENULIS : REZA PAHLEFI
EDITOR : REZA NASTI





