klivetvindonesia.com Kubu Raya – Investigator LIPMIGAS Kalbar Syafarahman angkat bicara, Arogansi petugas SPBU kepada Wartawan jangan sampai terulang lagi.
Kepada awak media Syafarahman selaku Investigator LIPMIGAS Kalbar saat mendampingi Ismail DJ di Mapolsek Kecamatan Sungai Kakap 30/4/2022 mengatakan “bahwa Wartawan bertugas sesuai amanah undang undang, tanpa wartawan dunia pasti terasa sepi, kita tidak bisa mengakses informasi, wartawan adalah pekerjaan mulya tanpa digaji namun tetap menyuguhkan informasi.
“Bukankah SPBU punya selogan Senyum, Sapa, Sopan, Santun tapi aneh kok selogan itu hilang, bahkan berbalik menjadi arogan.
“Perampasan HP wartawan itu sangat tidak di benarkan selain melanggar undang undang PERS No 40 tahun 1999, jelas perampasan milik orang lain juga melanggar pidana.
“Balik ke SPBU jelas dalam undang undang migas terkait larangan pengisian BBM ke Jirigen jelas melanggar undang undang.
“Saya selaku investigator LIPMIGAS mengharapkan SPBU tersebut Ditutup sesuai Undang Undang migas
“Petugas SPBU harus di tangkap dan diproses sesuai undang undang yang berlaku.
Bagai gayung bersambut sesuai intruksi Kapolda Kalbar saat konfrensi Pers di Mapolda Kalbar beberapa waktu lalu amanah beliau Laporkan kepolres terdekatjika ada temuan





