Banyaknya Perubahan Fungsi Bangunan Menjadi Rumah Walet

klivetvindonesia.com, Sambas – Saya melihat banyak sekali peternakan walet, dampak negatif dari peternakan itu. Saking banyaknya pembangunan dan perubahan fungsi tempat tinggal, rumah menjadi sarang burung, berubah ekosistem, serta keamanan, kenyamanan di pemukiman masyarakat.

pengaturan mengenai usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor  18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”),”kata andrey,(9/4/2022)

Ketua Wahana Pelestarian Alam Nusantara ( WAPATARA) itu menambahkan,,Di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak yang
diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002

Persetujuan Prinsip diberikan kepada pemohon izin usaha peternakan untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi termasuk perizinan terkait antara lain Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS
dan
BUPATI SAMBAS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN DAN
PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET.

Izin dipertanyakan ? Karena ini nyangkut persoalan ketertiban lingkungan dan hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia sangatlah penting dan tidak boleh dilanggar karena telah termuat di dalam Pasal UUD 1945. Bukan hanya soal tehnis itulah pemerintah hanya melihat persoalan hany secea tehnis tapi etika dan kearifan lokal

Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) adalah perizinan dari Pemerintah Kota yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang tempat atau kegiatan usahanya dapat menimbulkan gangguan, bahaya, ketidaknyamanan, atau kerugian tertentu bagi masyarakat di sekitarnya,” andrey mengakhiri.

Saat dikonfirmasi kepala dinas PU-PR kabupaten Sambas via pesan what’s up menerangkan,, Alhamdulillah sudah penerbitan Peraturan Bangunan Gedung, melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG),”tutupnya

Penulis : Sudarsono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *