Klivetvindonesia.com TALIABU – Pembangunan Gorong gorong di Kecamatan Taliabu Selatan tepatnya di Desa Pencado dinilai asal jadi
Diketahui, Kegiatan pembangunan gorong gorong di Kecamatan Taliabu Selatan, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan nilai pagu paket Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah)
Nama pemegang pekerjaan gorong gorong dalam Desa Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan ialah CV. Sunghaya Utama beralamat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
Gorong gorong yang dibangun di Desa Pencado Kecamatan Taliabu Selatan yang dikerjakan oleh CV. Sunghaya Utama sangat meresahkan masyarakat Pencado
Pasalnya, gorong gorong yang dikerjakan CV. Sunghaya Utama di Desa Pencado tidak ditimbun
Akibat pembangunan gorong gorong asal jadi tersebut aktifitas keseharian masyarakat sangat terganggu
salah satu masyarakat pencado, Deren mengatakan, gorong gorong yang dikerjakan di Desa Pencado dikerjakan asal jadi, dan sangat meresahkan masyarakat
“Gorong gorong yang dibangun di Desa Pencado sangat mengganggu aktifitas masyarakat, karena jalan yang tadinya bisa di lewati dengan kendaraan sepeda motor maupun mobil saat ini sudah tidak bisa dilewati lagi” kata Deren, Minggu (23/01/2022).
Menurutnya, “Apabila tujuan pemerintah membangun gorong gorong didesa pencado untuk membuat masyarakan lebih nyaman melintasi jalan, maka ini sangat tidak sesuai dengan harapan pemerintah, karena yang ada, kami masyarakat malah merasa kesulitan saat melintasi jalan tengah yang ada di Desa Pencado”
“Harapan kami kepada istansi berwenang dapat segera memeriksa pemegang proyek pembangunan gorong gorong di Desa Pencado” harapnya
Hingga berita ini ditayangkan pemilik CV. Sunghaya belum dapat dikonfirmasi
MARDIN
EDITOR : REZA NASTI





