Dugaan Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Sambas, Divonis 3Tahun Penjara

Klivetvindonesia.com PONTIANAK, KALBAR – Persidangan Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar)

 

Terdakwa DA yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan tersebut di tuntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Bilamana tidak dapat membayar denda, maka terdakwa DA harus digantikan dengan kurungan selama 3 bulan penjara.

 

Selain dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.352.337.900 (tiga ratus lima puluh dua juta, tiga ratus tiga puluh tujuh, sembilan ratus rupiah).

 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut umum juga menuntut apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti senilai tersebut maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk mengganti.

 

Apabila tidak mencukupi maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

 

Tuntutan jaksa tersebut berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

 

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Nibung ini bergulir sejak tahun 2019 lalu, berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kabupaten Sambas yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2019.

 

Berdasarkan hal tersebut, kasus inipun bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pontianak, dan pada Kamis (20/1/2022).

 

agenda Sidang yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

 

Agustiawan selaku Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pihaknya

Merasa keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut.

 

Dari fakta persidangan dan menggali pokok perkara, dinilainya ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dalam proses pencairan dana desa dikatakannya terdapat serangkaian tahap verifikasi.

 

Oleh sebab itu ia mengatakan bahwa kliennya bukan lah tersangka utama dalam kasus ini, dan tidak sepenuhnya bertanggung jawab dalam perkara ini.

 

“Tugas terdakwa dalam melakukan pencarian dana desa sudah sesuai tupoksi, namun yang menjadi kendala masing – masing pelaksana kegiatan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan, sehingga terdakwa ini terkendala untuk memberikan laporan untuk di input sistem,” Jelasnya

 

 

REZA PAHLEFI

EDITOR : REZA NASTI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *