klivetvindonesia.com Pontianak – Maraknya aktifitas bongkar muat di tersus yang ada di bantaran Sungai Kapuas yang diduga kuat tanpa mengantongi izin sandar, Diduga kuat KSOP Pontianak Lalai dan terkesan ada pembiaran hingga timbulkan kerugian negara 18/01/2022.
Saat di konfirmasi awak media terkait dugaan adanya aktifitas bongkar muat di Tersus yang ada di bantaran sungai kapuas, pihak otoritas kesabandaran yaitu KSOP melalui pria yang akrab di sapa Pak Ken mengatakan bahwa “semua aktifitas baik itu saat tongkang mau bersandar, muat dan berangkat itu terpantau oleh kita, dan semua mengantongi izin sesuatu peruntukannya.
“Tidak diperbolehkan phonton atau tongkang bertambat tanpa mengantongi izin apalagi melakukan aktifitas bongkar muat, karna itu berdampak pada kerugian negara dari pendapatan non pajak.
“Phonton atau tongkang bergeser satu meterpun harus mendapatkan izin dari KSOP, jadi semua kegiatan terpantau oleh kami. Bahkan jumlah yang boleh bertambat di Tersus itu pun ada batasnya yaitu 4 unit saja.
Jika ada Tersus yang mumpung lebih dari pada 4 unit maka lapor dengan kami, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, sangsi yang paling berat adalah pencabutan izin Tersus nya.
Pak Ken Memanggil Staf KSOP bagian perizin yang enggan disebutkan namanya oleh Pak Ken mengatakan bahwa ada Dermaga atau Tersus yang dimaksud belum mengantongi izin karna baru mengurus enam bulan yang lalu, namun hingga saat ini kami juga belum mengetahui perkembangan izin nya karna yang menerbitkan izinnya itukan dipusat ujarnya.
Jika bapak bapak punya bukti silahkan lapor kekami, ujarnya





