Setelah SK PJ Kades Keluar, Permasalahan di Tiap Desa Bermunculan ini Salah Satunya

Klivetvindonsia.com SAMPANG – Setelah SK PJ Kepala Desa (Kades) Sekabupaten Sampang Keluar muncul permasalahan di tiap desa, salah satunya di Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah dimana Kunjungan warga ke Balai Desa Tobai Barat beberapa hari lalu dengan maksud mempertanyakan ketidak aktifannya PJ Kepala Desa Tobai Barat. Kunjungan tersebut berupa keluhan dari salah satu warga tentang kinerja PJ yang dianggap kurang maksimal

 

Tak hanya sampai di Balai Desa, keluhan tersebut rupanya dimuat dalam surat aduan yang berisi tuntutan kepada PJ Kepala Desa Tobai Barat dengan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang dan menemui langsung Kepala Dinas Drs.Chalilurachman, M.Si. Senin (17/01/2022)

 

Setibanya diruangannya beberapa warga di sambut dengan baik oleh Kadis PMD. Kemudian salah satu dari warga atas nama Moh. Said Mulyadi menyampaikan beberapa keluhan dan menuntut kinerja PJ Kepala Desa Tobai Barat yang dianggap kurang maksimal.

 

Beberarap tuntutan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai berikut;

 

Sebagai warga Desa Tobai Barat merasa

keberatan atas pengangkatan PJ Kepala Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Berikut beberapa tuntutan warga tersebut yang di sampaikan kepada DPMD. Dengan beberapa pertimbangan diantaranya;

 

1. PJ Kepala Desa Tobai Barat selama diangkat atau dikeluarkannya SK belum pernah masuk pada waktu jam kerja kedinasan.

2. PJ Kepala Desa Tobai Barat bukan putra desa yang mana tidak akan pernah tahu menahu tentang situasi dan kondisi Desa Tobai Barat.

3. Pengangkatan PJ terkesan formalitas dan structural, karena kewenangan masih di kepala desa sebelumnya.

4. Ketika di butuhkan rakyat harus ke kecamatan dengan tidak memikirkan kemaslahatan rakyat.

5. Tersendatnya pelayanan umum karena PJ tidak stand by di Desa Tobai barat

6. Pengangkatan PJ bertentangan dengan undang-undang ITE “ keterbukaan public”

7. Didalam PJ masih ada PJ, dengan Menugaskan orang lain.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala DPMD Kab. Sampang Drs. Chalilurrachman, M.Si menjelaskan pelayanan seorang PJ seperti halnya yang menyangkut tanda tangan tidak harus oleh PJ itu sendiri, yang penting pelayanan tetap berjalan

 

“Pelayanan itu tidak harus oleh PJ Mas,! Klo itu hanya menyangkut pelayanan seperti halnya tanda tangan itu bisa diwakili” Jelasnya

 

Prihal ketidak aktifnya PJ tersebut kalau memang benar dua kali dalam satu minggu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan camat setempat

 

“Saya akan menghubungi Bapak Camat disana, akan menanyakan langsung kepada beliau apa benar adanya PJ tersebut jarang masuk Kantor” Tutupnya

 

 

DJUMADI

EDITOR : REZA NASTI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *