Klivetvindonesia.com, SULTRA – Lembaga Informasi Pemantau Publik (LIPP) melakukan aksi di Mapolda Sultra, Gery, selaku Korlap menyatakan dalam Orasinya menyampaikan bahwa, sektor Pertambangan yang merupakan salah satu penghasil devisa yang sangat besar bagi Indonesia, namun banyak juga masalah yang muncul dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Menurutnya untuk melakukan suatu kegiatan pertambangan kegiatan di Indonesia,harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila suatu pertambangan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi tetap namun tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal senada juga di sampaikan oleh pembina Lsm, LIPP. Ld.Muh.Farid, bahwa tindakan PT.Ascon dan PT.KPI, di duga telah melanggar ketentuan peraturan per Undang undangan yang berlaku, di mana ketentuan tersebut, antara lain pasal 50 ayat (3)huruf.g.jo pasal 38 ayat (3) UU.No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. sebagaimana yang di sampaikan saat di temui oleh beberapa awak media. Senin 17 Januari 2022

“Dalam pasal tersebut sudah di jelaskan bahwa, setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan , tampa melalui pemberian Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan mempertimbangkan kawasan hutan dari jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”
Lebih lanjut Muh.Fahrid meminta komitmen dari pihak Kepolisian Daerah Provinsi Sultra falam menghagas Bumi Oheo menjadi lumbung Investasi tanpa mengesampingkan pelanggaran hukum”
tutupnya.





