Melecehkan karya Jurnalis, Ketua DPRD Taliabu Dipolisikan

klivetvindonesia.com TALIABU – Oknum ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu diduga melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghalang – halangi tugas jurnalis kini resmi di polisikan dikepolisian sektor Taliabu Barat, Selasa (11/01/2022)

Oknum ketua DPRD Taliabu Meilan Mus (MM) dilaporkan oleh seluruh wartawan Taliabu karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap insan pers dan menghalangi serta menghambat tugas Jurnalistik.

dalam laporan polisi nomor LP/04/I/2022/Sek Talbar, pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan Taliabu menguraikan bahwa Oknum terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.

kejadian tersebut, dilakukan oknum ketua DPRD saat menghadiri Undian Vaksinasi Covid-19 berhadiah di kecamatan Taliabu barat laut, tepatnya di kediaman Kades onemay, ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita berita (koran).

menanggapi hal tersebut, Salah satu wartawan Taliabu, Hamsan Banapon usai melapor ke pihak kepolisian menilai tindakan oknum ketua DPRD tersebut diduga kuat telah melanggar undang undang pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagaimana di atur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” ungkap hamsan.

Ia juga menambahkan, dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu ia meminta kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana.

” Kalau dalam hal ini terlapor terbukti melakukan tindak pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, karena itu sudah dijamin dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers ” tegasnya.

ia pun menghimbau kepada seluruh teman teman pers Taliabu untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.

” Kepada teman – teman semua agar tetap tenang, terkait kasus dugaan tindak pidana ini kita percayakan ke penegak hukum.

Penulis : Mardin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *