Kuasa Hukum Sobirin Benarkan Klaienya Tertangkap Tangan Begini Kasusnya …

klivetvndonesia.com Palembang – Rabu 12/01/22, Terkait penangkapan Atas Nama Sobirin Als Birin Warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas atas kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu memang benar adanya.

Ditemui secara Terpisah, Penasehat Hukum Tersangka Birin, An. M. Eza Helyatha Begouvic, M.H. yg menyatakan “Memang benar telah terjadinya tertangkap tangan Klien kami atas kepemilikian Narkotika Jenis Sabu, yang mana klien kami hanya mengantarkan barang haram tersebut, serta bukan “Bandar”,

perlu teman2 media garisbawahi bahwa klien kami bukan “Bandar” ya. Dan yang mana UU Narkotika menyatakan bahwa, dan Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Serta tidak ada hukuman Mati, karena didalam Asas Hukum Acara Pidana, kita kenal Asas Praduga Tak Bersalah, ketika belum ada Vonis dari hakim, maka Terdakwa belum bisa diketahui Hukumannya”.

Ditemui secara terpisah pula, penyidik Polrestabes Palembang menyatakan bahwa “Berkas Birin msih dalam pemberkasan, dan jika sdh ckup, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Kota Palembang”. ( R.Tamimi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *