CV. Nekkalir Didenda Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang Tidak Tanggung Tanggung…

klivetvindonesia.com Bengkayang – Pekerjaan Proyek Jembatan 25 yang menelan anggaran Rp. 2.923.440.000 yang dilaksanakan oleh CV. Nekkalir yang hingga hari ini belum selesai dikerjakan berujung dengan finalty.

Tidak tanggung tanggung denda yang dibebankan kepada pelaksana dihitung perhari, Besaran denda keterlambatan per hari sebesar Rp2.923.440,00 (1/1000xRp2.923.440.000,00) = Rp 2.923.440 per harinya.

Saat di wawancarai awak media kepada Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang mengatakan “Denda yang dibebankan kepada CV. Nekkalir terhitung mulai dari tanggal 31 Desember 2021 hingga dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima ( BAST) pekerjaan tersebut.

“Adapun dendanya nanti disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Bengkayang tutupnya

Saat di konfirmasi kepada pelaksana via whatsapp pelaksana mengatakan “terkait plang proyek sudah dipasang namun barangkali kena sobek.

Terkait dengan keterlambatan pelaksana tidak membalas pesan singkat awak media.

Pekerjaan Proyek Jembatan 25 Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang yang menelan anggaran hampir 3 M di kerjakan oleh CV. Nekkalir dan masa kontrak berakhir pada tanggal 30 Desember 2021, dan hingga berita ini tayang pekerjaan tersebut baru di perkirakan 70%

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *