Ini Akibat Pelaksana Tidak Pasang Plang Proyek dan Terlambat Dalam Pekerjaan …

klivetvindonesia.com Bengkayang – Selaku pemenang tender dan pelaksana pembangunan Jembatan 25 Kecamatan Moenterado Kabupaten Bengkayang didenda oleh Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang.

Hasil pantauan KLTV Indonesia saat melintasi Jembatan 25 Kecamatan Moenterado Kabupaten Bengkayang 6/01/2022, melihat kondisi jembatan yang dibangun tanpa adanya plang proyek disekitar lokasi kegiatan sehingga menimbulkan sejuta tanda tanya.

Saat diwawancarai pekerja yang enggan disebutkan nanya mengatakan “saya baru sekitar 20 hari bekerja di proyek ini. Semenjak saya bekerja disini saya tidak pernah melihat adanya papan plang proyek.

“Saya juga tidak mengetahui siapa pemborong nya karna saya hanya pekerja biasa mohon tidak vidiokan dan memfoto saya ya pak ujarnya.

Saat di kondisi ke Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang terkait Jembatan 25 “benar adanya pekerjaan jembatan 25 adalah kegiatan Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang.

Terkait Papan plang yang diutarakn awak media akan kita sampaikan kepada pelaksana untuk dipasang.

Bicara masa kontrak pekerjaan jembatan 25 berakhir pada tanggal 30 Desember 2021, dan keterlambatan kontraktor dalam menyelesaikan proyek tersebut kita finalty seperseribu dari anggaran

Bersambung

By Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *