klivetvindonesia.com,Manggarai Timur-Persoalan Akte Nikah di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Flores-NTT hingga saat ini belum diselesaikan.
Akibat tak kunjung diselesaikan, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa,(IP2MKES)-Makassar pun angat bicara menyikapi persoalan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Jumat,(10/9/2021), IP2MKES-Makassar melalui Ketua Umum, Fransiskus M. Lata melayangkan pernyataan sikap, diantaranya:
Pertama, Ip2mkes-Makassar mendesak Pihak Kecamatan Elar Selatan bersama Kapolsub Sektor untuk segera menyelesaikan persoalan Akte Nikah di Desa Sangan Kalo sesuai pengaduan dari masyarakat di Kantor Pos Kapolsub Sektor di Umandawa pada beberapa bulan yang lalu.
Kedua, Ip2mkes-Makassar meminta pihak Kecamatan dan Kapolsub Sektor untuk menindak tegas oknum yang telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat di Desa Sangan Kalo tersebut.
Ketiga, Ip2mkes-Makassar meminta pihak Kecamatan untuk tidak boleh membiarkan persoalan ini tanpa ada proses lanjutan.
Keempat, apabila persoalan ini dibiarkan tanpa proses lebih lanjut, Ip2mkes-Makassar tak segan-segan akan surati Kapolres Matim.
Sebelumnya, Camat Elar Selatan, Kanisius Satal yang berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait akte nikah sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan,(Oknum yang mengurus Akte Nikah,red), bahwa dia bertanggungjawab untuk mengembalikan uang sesuai besaran pungutan dari masing-masing org/KK.
“Sudah ada pengakuan dari orang yang mengurus Akte Nikah tersebut bahwa dia bertanggungjawab untuk mengembalikan uang sesuai pungutan dari masing-masing orang/KK”, kata Camat Kanisius kepada media ini pada Rabu,(8/9/2021).
Dia menambahkan, untuk waktunya kita menunggu beberapa minggu kedepan.
“Waktunya menunggu beberapa minggu kedepan”, tutupnya.
Untuk diketahui, Mantan Camat Elar Selatan, Stephanus Lamar angkat bicara terakit tindaklanjut persoalan Akte Nikah di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur,(Matim).
Menurutnya, Penyelesaian tahap I sudah dilakukan oleh pihak Kecamatan dan Kapolsub Sektor Wukir yang menghasilkan pernyataan kesanggupan yang bersangkutan, (Oknum yang mengurus Akte Nikah,red) untuk mengembalikan uang masyarakat.
“Tindaklanjut dari pernyataan itu belum dilakukan karena masa berakhir saya menjadi Camat berakhir pada 28 Maret 2021”, kata Mantan Camat, Stephanus Lamar yang dikonfirmasi media ini pada 6 September 2021.
Kendati demikian, sambungnya, yang pasti persoalan tersebut akan dituntaskan oleh yang melanjutkan tugas saya.
“Persoalan tersebut harus tuntas biar hal seperti itu tidak terulang lagi”, pungkasnya.
Laporan: Nandik Lalong





