klivetvindonesia.com,Manggarai Timur-Sebelumnya Mantan Camat Elar Selatan, Stephanus Lamar angkat bicara terakit tindaklanjut persoalan Akte Nikah di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur,(Matim).
Menurutnya, Penyelesaian tahap I sudah dilakukan oleh pihak Kecamatan dan Kapolsub Sektor Wukir yang menghasilkan pernyataan kesanggupan yang bersangkutan, (Oknum yang mengurus Akte Nikah,red) untuk mengembalikan uang masyarakat.
“Tindaklanjut dari pernyataan itu belum dilakukan karena masa berakhir saya menjadi Camat berakhir pada 28 Maret 2021”, kata Mantan Camat, Stephanus Lamar yang dikonfirmasi media ini pada 6 September 2021.
Kendati demikian, sambungnya, yang pasti persoalan tersebut akan dituntaskan oleh yang melanjutkan tugas saya.
“Persoalan tersebut harus tuntas biar hal seperti itu tidak terulang lagi”, pungkasnya.
Sementara itu, Camat Elar Selatan, Kanisius Satal yang berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait akte nikah sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan,(Oknum yang mengurus Akte Nikah,red), bahwa dia bertanggungjawab untuk mengembalikan uang sesuai besaran pungutan dari masing-masing org/KK.
“Sudah ada pengakuan dari orang yang mengurus Akte Nikah tersebut bahwa dia bertanggungjawab untuk mengembalikan uang sesuai pungutan dari masing-masing orang/KK”, kata Camat Kanisius kepada media ini pada Rabu,(8/9/2021).
Dia menambahkan, untuk waktunya kita menunggu beberapa minggu kedepan.
Laporan:Nandik Lalong





