Camat Elar Selatan Diminta Selesaikan Persoalan Akte Nikah di Desa Sangan Kalo

klivetvindonesia.com,Manggarai Timur-Hingga saat ini persoalan Akte Nikah rupanya belum ditindaklanjuti setelah Puluhan Warga di Desa Sangan Kalo melakukan aduan di Kantor Pos Kapolsub Sektor Wukir beberapa bulan yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Camat Elar Selatan, Stephanus Lamar Angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Penyelesaian tahap I sudah dilakukan oleh pihak Kecamatan dan Kapolsub Sektor Wukir yang menghasilkan pernyataan kesanggupan yang bersangkutan, (Oknum yang mengurus Akte Nikah) untuk mengembalikan uang masyarakat.

“Tindaklanjut dari pernyataan itu belum dilakukan karena masa berakhir saya menjadi Camat berakhir pada 28 Februari 2021,(Pensiun)”, kata Mantan Camat, Stephanus Lamar yang dikonfirmasi media ini pada 6 September 2021.

Kendati demikian, sambungnya, yang pasti persoalan tersebut akan dituntaskan oleh yang melanjutkan tugas saya.

“Persoalan tersebut harus tuntas biar hal seperti itu tidak terulang lagi”, pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Sangan Kalo melakukan pengaduan terkait persoalan Akte Nikah di Pos Kapolsub Sektor Wukir yang beralamat di Umandawa. Pengaduan sejumlah Warga tersebut diterima oleh Kapolsub Sektor Wukir, AIPTU Petrus Amir di Pos.

Hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kecamatan dan Kapolsub Sektor Wukir yang mengurus penyelesaian persoalan Akte Nikah di Desa Sangan Kalo.

Laporan: Nandik Lalong

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *