Klivetvindonesia.com ENDE – Mengenai keabsahan Akte Kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil Ende, yang pertanyakan oleh pihak keluarga Alm. Riberus Kanisius sebagaimana yang ditayangkan media ini sebelumnya berdasarkan press rilis yang diterima, Jumad(13/08/2021) akhirnya ditanggapi oleh pihak Disdukcapil Ende.
Pihak keluarga mempertanyakan prosedural mengeluarkan Surat Keterangan Kematian Alm.Bapak Riberu Kanisius atas permintaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk diterbitkan Akte Kematian baru. “Kami selaku pihak keluarga mempertanyakan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ende terkait prosedural mengeluarkan Surat Keterangan Kematian Alm.Bapak Riberu Kanisius atas permintaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk diterbitkan Akte Kematian Baru.” Ungkap Elvis Gadi Kapo mewakili keluarga.
Kadis Disdukcapil Ende, Lambertus Sigasare melalui telepon selulernydengan tegas menyampaikan bahwa pihak disdukcapil tidak pernah menerbitkan Akte Kematian ke dua, meskipun pernah didekati dan disurati oleh pihak PSI.
“Memang benar kami didekati dan disurati oleh PSI, terkait untuk meminta Akte kematian, jadi kami telah membalas suratnya bahwa Dukcapil tidak bisa mengeluarkan Akte kematian atas permohonan dari PSI, jadi Dukcapil hanya mengeluarkan Akte kematian atas permohonan dari keluarga, dan Akte kematian itu, bisa dicetak ulang, kecuali hilang dan harus ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kadis Lambert juga menyayangkan pernytaan dari pihak keluarga demikian.
“Sangat tidak benar, jika Disdukcapil mengeluarkan Akte Kematian untuk PSI, jadi hal itu sangat kami sayangkan” . Lanjutnya
Dirinya kemudian menambahkan bahwa surat keterangan kematian atas nama yang bersangkutan sudah dicetak dan diberikan kepada keluarga. Pungkasnya
RYAN LAKA MA’U





