klivetvindonesia.com Ketapang – Diduga punya backing SPBU No 64.788.13 Jalan Brigjen Katamso Kabupaten Ketapang, terlihat jelas melakukan pengisian BBM ke dalam drum pada tanggal 11 Juni 2020 dan patut diduga melanggar UU migas Nomor 22 tahun 2001.
Hasil pantauan KLTV Indonesia saat melintasi Jalan Brigjen Katamso Kabupaten Ketapang melihat 2 truk yang berisi drum, diperkirakan puluhan drum dalam satu truk tersebut sedang mengisi BBM di SPBU.
Saat dikonfirmasi ke pihak admin SPBU beliau mengatakan bahwa ” managernya barusan keluar saya coba telpon dulu ya pak.
“Boleh minta nomor HP bapak ujarnya. Karna nanti akan dihubungi bagian yang mengurusi media, karna sudah ada koordinatornya.
Jika merujuk Undang Undang yang berlaku di NKRI ini maka SPBU tersebut diberlakukan undang – undang yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh negara.
Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Seyogyanya SPBU yang diduga maka ini diberi kan sangsi sesuatu peraturan dalam lingkungan pertamina yaitu Penutupan Hubungan Usaha





