Diduga Kepala Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Tidak Memberikan Hak Pesangon Kepada  Karyawan Yang Di PHK.

 

 

KlievtIndonesia.com

Rantauprapat,- Diduga pihak bazarnas tidak berlaku adil dan tidak profesional dalam memutuskan pemecatan terhadap pegawai nya

Yg berinisial, Juliana (38)

Padahal sebelumnya pegawai Juliana tanggal 28/5/2021 masih bekerja di kantor Baznas labuhan batu.

 

Kaget ketika mendengar keputusan sepihak dari kepala Baznas H.Erwin Siregar ketika memberikan pemberitahuan kepada Juliana mulai tanggal 31/6/2021 berhenti dulu bekerja dengan alasan dana hibah tidak turun tahun ini sambil memberikan gaji bulanan Juliana sekitar Rp750.000.

 

Dari pemutusan kerja sepihak di Baznas Juliana mendengar bahwa adanya pengangkatan honorer penjaga malam yang di sinyalir pihak orang dalam di Baznas labuhan batu Rabu 2/6/2021

Ungkapnya kepada awak media kltv

 

“Selaku pekerja kebersihan dan mengabdi selama dua tahun saya terima pemutusan kerja dari pihak Baznas, namun dari pemberhentian tempat di mana saya bekerja di kantor Baznas saya tidak mendapatkan surat pemecatan dari pihak kepala Baznas Bapak H.Erwin Siregar

dan tidak memberikan pesangon kepada saya

Untuk tanda jasa selama pengabdian nya bekerja di kantor Baznas

Ungkapnya kepada awak media kltv.

 

Reporter: labuhan batu

“Supriadi”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *