Klievtvindonesia.com Medan,- Wilkum Polsek Medan Area Iptu Rianto bersama team 7.7 Telah berhasil menciduk petani ganja yang di tanam di belakang rumah, diketahui Pemuda bernama Suheri usia 37 tahun itu tersebut, adalah penduduk warga jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan si pelaku/ petani ganja tepat di hari Kamis (20/5-2021)
Terkonfirmasi, pihak Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH,MH,
melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH,Map, Selasa (25/5/2021)
mengatakan kepada pihak media bahwa tersangka Suheri diamankan karena menanam ganja tepat di belakang rumah nya.
Diketahui jenis Tanaman ganja yang di tanam pelaku, salah satunya telah mencapai 170 cm sebanyak 2 batang, dan berikutnya di ketahui tinggi 145 cm sebanyak 3 batang berikut nya ada setinggi 1 meter sebanyak 2 batang, yang dimana jumlah seluruh nya sekitar 7 batang pohon ganja.
Masih kata kanit serse, “pelaku bersama barang bukti pohon ganja telah di amankan di Polsek Medan Area, berupa 7 Batang pohon ganja guna proses penyidikan dan hukum terang nya.
Penangkapan langsung dipimpin Iptu Rianto selaku Kanit serse Polsek Medan Area yang turut Mendampingi panit Iptu Surya Prayuna, SH dan Team 7.7 himbaunya.
|Reza Fahlevi Nasution|





