Pontianak- Perum Damri melakukan penyesuaian terkait larangan mudik 6-17 Mei, Damri akan melayani rute antar kota dalam provinsi (AKDP).
“Sedangkan untuk layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP)d dan luar negeri di tiadakan,” ungkap General Manager Perum Damri cabang Pontianak, Heri Indra Setiawan di Pontianak, Jum’at (7/5/2021).
Kendati rute melayani AKDP, Damri tetap mengikuti surat Edaran satgas penanganan covid-19 dan Gubernur Kalimantan Barat.
“Jadi penumpang harus memenuhi persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan, jika semua ada maka bisa untuk kita layani tuturnya.
Dengan adanya larangan mudik, akan ada penurunan jumlah penumpang dari berbagai rute yang dilayani.
aktivitas Masyarakat terbatas maka mobilitas juga sejalan. Damri akan melakukan penyesuaian hanya beberapa armada saja yang dibutuhkan.
“Kami sediakan armada dan untuk beberapa disesuaikan dengan jumlah penumpang kami terus menghimbau kepada penumpang selain memenuhi ketentuan atau aturan yang ada pemerintah juga menerapkan prokes pencegahan wabah covid-19,” katanya.
By : Reza Pahlefi.





