klivetvindonesia.com,MEDAN– Untuk penertiban pemakaian kendaraan Dinas, Pemerintah Provinsi, (Pemprov) Sumatera Utara kembali melakukan pendataan dan cek fisik kendaraan dinas operasional roda empat.
Kegiatan ini diawali dengan apel kendaraan dinas yang berlangsung di Lapangan Gedung Serbaguna, Jalan Williem Iskandar pada Selasa,(23/3/2021).
“Pendataan dan cek fisik kendaraan dinas milik Pemprov Sumut tersebut dimulai tanggal 22 sampai 30 Maret 2021, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael P Sinaga saat ditemui di Kantor BPKAD, Lantai 7, Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan pada Selasa, (23/3/2021).
Ismael mengatakan, pelaksanaan apel dan pendataan kendaraan dinas roda empat tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah yang tujuan untuk mengonsolidasikan aset yang ada di Pemprov Sumut.
Dikatakan Ismael, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina dalam surat dengan Nomor 024/2262/2021, memerintahkan kepada seluruh OPD di jajaran Pemprov Sumut untuk menghadirkan seluruh kendaraan dinas operasional roda empat yang tercatat di OPD tersebut.
“Ini adalah salah satu upaya kita untuk mengonsolidasikan aset kita yang ada di Pemprov Sumut, dalam hal ini organisasi perangkat daerah, (OPD) sebagai pengguna barang”, ujar Ismael.
Kendaraan Dinas tersebut, kata dia, secara teknis akan diperiksa oleh Inspektorat Daerah, Dinas Perhubungan Sumut dan juga Satpol PP Sumut, yang melakukan cek fisik kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.
“Pendataan dilakukan terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk yang dalam kondisi rusak. Seluruh kendaraan akan kita data, tujuan kita memanajemen para pengguna barang, jadi walau pun aset itu dalam keadaan tidak baik tetap akan didata,” tambahnya.
Ismael pun berharap seluruh OPD di Pemprov Sumut, dapat memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus pajak jika masih ada yang tertunggak.
“Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan berkala dalam hal melakukan pendataan aset”, tutupnya..
Laporan:Didi





