klivetvindonesia.com,Malut- Kini telah memasuki bulan ketiga tahun 2021, Pegawai Tidak Tetap,(PTT) dan Kontrak Daerah yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten ,(Pemkab) Pulau Taliabu, hingga saat ini belum memiliki kejelasan.
Pasalnya, Seluruh PTT dan Kontrak Daerah yang diliburkan atau dirumahkan oleh Pemkab Pulau Taliabu lantaran SK kontrak 2020 telah selesai. PTT di Taliabu harus menanggung nasib sampai ada titik terang untuk kembali aktif berkantor.
Pantauan dilokasi sepekan ini, meski dirumahkan,(libur), terdapat sejumlah PTT yang masih rutin berkantor.
“Kami berkantor tapi belum digaji, karena setahu saya, PTT dan Kontrak Daerah masih dirumahkan,” ungkap salah seorang PTT yang enggan menyebut namanya kepada wartawan, saat berkantor di salah satu Dinas di lingkup Pemkab Pulau Taliabu pada Kamis, (4/3/2021) belum lama ini.
Dikatakan sumber itu, hampir tiga bulan, PTT dan Kontrak Daerah yang dirumahkan masih menunggu respon Pemkab soal aktif berkantor.
“Teman-teman PTT dan Kontrak Daerah yang lain masih banyak menunggu informasi, karena mereka harap untuk masuk kantor lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA), Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, kepada wartawan pada Jumat, (5/3/2021) belum dapat memastikan keaktifan seluruh PTT di Taliabu.
“Informasinya belum, nanti lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Salim Ganiru, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Pulau Taliabu.
Data yang diperoleh yang dihimpun klivetvindonesia.com, jumlah PTT dan Kontrak Daerah di lingkup Pemkab Pulau Taliabu, mencapai ribuan.
Penulis : Mardin





