klivetvindonesia.com,Bayuwangi-Aktivis Forum Pelopor Persatuan Indonesia,(FPPI) kembali menyoroti nasib Tenaga harian lepas,(THL) yang dirumahkan di Kabupaten Bayuwangi.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo, Wakil ketua FPPI pada Jumat,(5/3/2021). Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu mengkaji ulang terkait kebijakan merumahkan 331 Tenaga Harian Lepas yang bekerja dilingkungan Pemkab Bayuwangi. Dimana sebanyak 331 Tenaga Harian Lepas, (THL) tersebut adalah warga yang ingin memberikan darma baktinya kepada pemerintah kabupaten banyuwangi.
“Saya berfikir apakah Kabupaten Banyuwangi sudah menjadi kabupaten yang miskin sehingga merumahkan tenaga harian lepas,(THL) sebanyak 331 yang sehari-hari bekerja di lingkungan Pemkab?. Padahal pengangguran adalah masalah yang paling krusial yang harus di carikan solusi bukan malah menambah”, ujarnya
Kendati demikian, Ia pun berpesan kepada penguasa untuk jangan menggunakan kekuasaan sebagai alat untuk menyengsarakan rakyat apa lagi wong cilik yang butuh mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari seorang penguasa bukan malah ditindas.
Dikatakan Prasetyo, menindaklanjuti stetment salah seorang anggota DPRD Banyuwangi terkait 331 THL Pemkab Banyuwangi, kami sebagai warga Banyuwangi ikut bersuara atas kebijakan Pemkab Banyuwangi dan akan kami tindaklanjuti untuk dengar pendapat,(hearing) di DPRD. Namun, yang kami inginkan dari hasil hearing tersebut adalah Pemerintah Banyuwangi meninjau ulang keputusan yang tergolong sangat kurang bijaksana.
Disamping itu, kata dia, perlu kami pertanyakan adalah Alokasi anggaran yang sudah di putuskan pada saat Banggar DPRD untuk tahun 2021 yang sudah diputuskan di tahun 2020 termasuk gaji dari 331 THL tersebut sekaligus keputusan untuk merumahkan 331 THL ini dilakukan setelan semua kebijakan disahkan.
“Kemana Alokasi Anggaran yang sudah disahkan di Gedung Wakil Rakyat?”, tanya dia.
Olehnya itu, lanjutnya, kami minta DPRD Banyuwangi untuk menindaklanjuti supaya Pemkab Bayuwangi meninjau ulang keputusan yang merumahkan 331 THL tersebut.
Tim: klivetvindonesia.com





