klivetvindonesia.com Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku penipuan dengan modus SMS penipuan yakni Hs dan U,”kita tangkap yang bersangkutan di daerah pondok jaya, Tanggerang pada hari Sabtu 20 Februari 2021 “terang Kabid Humas polda metro jaya, Kombes pol Drs.yusri Yunus,Selasa(2/3).
Kasus terungkapnya setelah salah satu korban membuat laporan polisi, setelah diselidiki, polisi menangkap kedua pelaku yang teridentifikasi sebagai jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel)
Para pelaku penipu dengan modus mama minta pulsa, anak anda kecelakaan dan lain sebagainya. Hal itu merupakan yang viral beberapa waktu terakhir.
“Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata rata di daerah Sulawesi, mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk SMS ataupun telepon”.jelas ny
Selain itu, kedua pelaku memiliki peran berbeda, tersangka Hs bertugas menjalankan penipuan sedangkan u menyiapkan no rekening, no telfon korban di dapat Hs secara acak menggunakan sebuah program, no telfon tersebut kemudian di hubungi oleh Hs menggunakan 20 modem yang telah di isi kartu GSM.
“Makanya, kalau ada yang balas sms itu tidak bisa atau mau telfon kembali tidak bisa, karena memang sistem ny menggunakan modem,jelas nya.
Didalam SMS yang kirim tersebut, pelaku menambah kan nomor telfon atau sebuah link yang bisa d akses oleh korban untuk mencairkan hadiah,didalam link tersebut korban akan di pandu untuk mendapatkan hadiah, hingga pada akhirnya korban akan diminta mengirim uang sebesar Rp.300 ribu.
“Setelah itu, dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu.ini kita mendapatkan korban yang ada mentransfer hingga jutaan rupiah keuntungan ny hampir 200.juta perbulan nya dengan cara menipu random ungkap Kabid Humas polri tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 378,372 KUHP, pasal 3 dan pasal 5 undang undang (UU)RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik(ITE) mereka terancam penjara 4.tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan : REZA PAHLEFI.
Sumber (Humas Polda metro jaya)





