Diduga Memiliki Dokumen Palsu

klivetvindonesia.com Pontianak – Pengadilan Negeri Pontianak,(Kamis,04/03/21) kembali menggelar Sidang lanjutan Perkara Perdata,

Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Ptk. sidang tersebut Pengadilan Negeri Pontianak Mengagendakan untuk Masing-masing Pihak Memberikan tanggapan atas Permohonan Intervensi dari S. Abdul Aziz bin Anwar selaku Warga Negara Singapura.Sebagaimana di ketahui dalam Perkara ini, Herman,SH selaku Kuasa Hukum dari Pihak PT. Sarana Sijori Pratama sebagai Penggugat Intervensi 1,melawan PT. Pelayaran Rimba Megah Armada sebagai Penggugat, sedangkan PT. Pelayaran Rimba Megah Armada Melawan

PT. Asia Diving, sebagai Tergugat I.
Ahmad Muhadi, sebagai Tergugat II.
PT. Talian Djaya Indonesia, sebagai Tergugat III.
TNI AL Republik Indonesia, Cq.Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, sebagai Tergugat IV.
Qsa Marine dan Logistic Pte Ltd, sebagai Turut Tergugat I.
Ditpolair Polda Kalbar, sebagai Turut Tergugat II.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak , sebagai Turut Tergugat III.
Di Wawancarai di Sela-Sela usai acara sidang tersebut Herman,SH selaku kuasa hukum dari Pihak PT. Saran Sijori Pratama mengatakan dengan tegas Menolak seluruhnya permohonan dari Pihak Pemohon Intervensi(S.Abdul Aziz bin Anwar-red), selaku warga Singapura dengan dalil serta alasan hukum yang menurutnya Pemohon Intervensi melalui Kuasa hukumnya di duga tidak memiliki etika hukum,”Mereka telah berani mendahului Majelis Hakim yaitu dengan cara menghilangkan salah-satu pihak yakni Turut Tergugat III (Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak), sehingga permohonan Pemohon Intervensi patut dan layak untuk ditolak karena wewenang untuk menghilangkan salah-satu pihak berperkara yang telah tercantum dalam register perkara Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Ptk adalah kewenangan Majelis Hakim bukan para pihak ataupun Calon pihak,”Jelas Herman.

Masih menurut Herman, pada agenda Persidangan,Selasa tertanggal 02 Maret 2021 saat Pengecekan Surat Kuasa tertanggal 20 Januari 2021,surat kuasa yang Ada Pada Kuasa Hukum (S. Abdul Aziz bin Anwar-red) di duga adanya suatu “kejanggalan”yang mana dibelakang surat kuasa tersebut ditempeli sticker KBRI No : 1578/KONS-LEG/II/21 tanggal 22 Februari 2021, sama dengan Legalisasi Dokumen Bisnis Penggugat Intervensi, hanya Nomornya berbeda yaitu No : 1550/KONS-LEG/II/21 tanggal 22 Februari 2021 namun Calon pihak yang mengaku sebagai Pemohon Tergugat II Intervensi “ tidak ada memiliki bukti Pembayaran “ sebagaimana bukti dari Penggugat Intervensi yang tercantum dalam Embassy Of Republic Of Indonesia Singapore tertanggal 22 Februari 2021 Nomor : 1550/KONS-LEG/II/21 Pembayaran oleh Pihak PT. Sarana Sijori Pratama sebagai bukti Pembayaran legalisasi dokumen bisnis dengan nilai S$ 170.00.

“Maka dengan demikian menurut saya (Abdul Aziz bin Anwar-red) selaku Pemohon Intervensi tidak memiliki Legal standing untuk mengajukan permohonan Intervensi dalam perkara ini,

Sehingga Pemohon Intervensi dapat dikatagorikan sebagai pendatang “gelap” karena dokumen bisnis dan non bisnis yang dimilikinya di duga tidak ada Legalisasi dan Oleh karena itu Patut dan layak permohonan Pemohon yang mengaku sebagai Pemohon Tergugat II Intervensi. wajib untuk ditolak,”Tukasnya. /tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *