klivetvindonesia.com Mempawah-Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah,(Kamis,25/02/21) Kembali Menggelar Sidang lanjutan Praperadilan Perkara No.1/Pid.Pra/2021/PN.Mpw Terkait Penyitaan Tongkang Barlian 3311 GT. 4509 Milik
Saimun yang di sita Pihak Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Dirkrimum Polda Kalbar beberapa waktu lalu, yang diduga tidak melalui Prosedur dan Mekanisme hukum acara Pidana.adapun agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan beberapa orang saksi dari Pihak Saimun selaku Pihak Pemohon dan Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Dirkrimum Polda Kalbar selaku Pihak Termohon.
Di hadapan majelis hakim salah satu saksi dari Pihak Pemohon, Sopar Napitupulu Memberikan kesaksian serta menuturkan secara kronologis kejadian Pada saat Penyitaan, Kapal Tongkang besi Barlian 3311 GT.4509 yang di sita Pihak Polda Kalbar Melalui Subdit 1 seingatnya Pada hari Rabu, 27 Januari 2021 dari dok Ranuma Banuaka dengan menggunakan Enam Kapal Tugbot yang di duga tanpa adanya surat izin olah gerak dari dinas Perhubungan.
“Kapal Tongkang besi tersebut di tarik sekitar Pukul 10.00 Wiba dengan menggunakan Empat buah Tugboat serta dua Tugboat masing-masing dengan nama lambung Tugboat Entebe Star dan Entebe Emerald Milik PT. Rimba Megah Armada yang di duga tidak memiliki izin olah gerak dari dinas Perhubungan”
Jelas Sopar.
Lebih lanjut menurut Sopar,lebih Parahnya lagi pada saat penarikan Kapal tongkang Barlian 3311 GT. 4509 yang di lakukan Subdit 1 Polda Kalbar,Pada saat dirinya Mempertanyakan Surat Perintah Penarikan Kapal Tongkang besi tersebut, ternyata tidak ada satupun Petugas yang dapat menunjukkan surat yang di maksud,”Ujar Sopar dengan nada kesal.hal tersebut di benarkan dua saksi lainnya dari Pihak Pemohon Syukur dan Jaini.
Menurut Pantauan wartawan Media ini Pada saat liputan, Sidang mulai nampak alot manakala Pada saat saksi dari Pihak Termohon Yudha maupun saksi Dari dinas Perhubungan Kabupaten Kuburaya Ardiansah memberikan keterangan yang di duga memberikan beberapa keterangan yang menurut kuasa hukum Pihak Pemohon terkesan mengada-Ada serta tak masuk akal.
“Keterangan saksi Pihak termohon terlalu mengada-Ada Serta tak masuk akal,”Ujar Herman selaku salah satu kuasa hukum dari Pihak Pemohon. Tim





